Komisi VIII DPR RI Akan Kunjungi Norwegia, Swedia dan Denmark
Terkait penyusunan dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesetaraan dan Keadilan Gender, Komisi VIII DPR (sesuai dengan informasi yang diterima Redaksi Parlementaria dari Sekretariat Komisi VIII DPR-red) akan melakukan kunjungan luar negeri ke Norwegia dan Swedia pada 28 April hingga 4 mei 2012, Denmark serta 29 April-5 Mei 2012.
Kunjungan ke beberapa negara ini dipandang perlu, karena ke tiga negara tersebut dipandang berhasil dalam penerapan kesetaraan gender, affirmative action dan kebijakan pemberdayaan perempuan lainnya.
Di negara Norwegia dan Swedia, rencananya tim kunjungan kerja Komisi VIII akan melakukan pertemuan dengan beberapa lembaga dan instansi terkait, dan diharapkan dapat menghasilkan beberapa output yaitu mengetahui kebijakan dan regulasi yang mendasari keberhasilan pelaksanaan kesetaraan dan keadilan gender di Norwegia dan Swedia, mengetahui sistem dan mekanisme pelaksanaan kebijkan serta regulasi tentang kesetaraan dan keadilan gender di Norwegia dan Swedia, dan untuk mengetahui kebijakan alokasi anggaran untuk pelaksanaan kesetaraan dan keadilan gender di Norwegia dan Swedia serta sistem dan mekanisme pengelolaannya.
Dan di Denmark, Tim Kunker salah satunya akan melakukan pertemuan dengan Danish Institute for Human Rights, Gender Issues Expert, dimana lembaga tersebut adalah lembaga independen yang bergerak dalam penegakan HAM di Denmark, yang juga memberikan masukan-masukan kepada pemerintah dalam hal kebijkan hak asasi dan gender.
Selanjutnya, menurut rencana Tim akan bertemu Partai Pemerintah Berkuasa (Partai Social Democrats), juga bertemu dengan Parlemen Lituania serta bertemu dengan Parlementary Democracy Forum, Deputy Head of Departement Gender Equality, Commite on Gender Rquality Danish Parliament.
Tujuan dari kunjungan panitia RUU ini, adalah untuk mengetahui apa saja kebijakan di Denmark mengenai pemberdayaan dan affirmative action, bagaimana kebijakan tersebut diimplementasikan, serta bagaimana dampak keberhasilan dari kebijakan tersebut pada peran perempuan diberbagai bidang.
Serta untuk mengetahui peran serta parlemen dalam perumusan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap kebijakan tersebut, dan untuk mengetahui formulasi aspek organisasional.
Kegiatan dalam kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam tiga bentuk kegiatan yakni studi literatur, diskusi dan pertemuan, serta kunjungan lapangan.
Hasil dari kunjungan kerja ini diharapkan dapat menjadi masukan untuk pembahasan RUU tentang Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam rangka meningkatkan peran perempuan Indonesia dengan tetap berpegang pada ikatan norma agama, norma etika dan bidaya dalam semua aspek kehidupan.(tim)