Komisi X DPR Serap Aspirasi Akademisi Yogya
Komisi X DPR RI serap aspirasi akademisi dari UGM dan berbagai universitas lainnya terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi (PT) dan RUU tentang Pendidikan Kedokteran.
“Komisi X ingin meminta masukan terkait RUU PT dan RUU Pendidikan Kedokteran untuk lebih menyempurnakan ke dua RUU dimaksud,” kata Ketua Komisi X DPR H. Mahyuddin dalam serangkaian agenda kunjungan kerja, Selasa (24/4).
Ke dua Rancangan Undang-Undang tersebut sebenarnya dijadwalkan disahkan sebelum penutupan masa persidangan yang lalu, namun Pemerintah mengusulkan untuk menunda sementara pengesahan RUU tentang Pendidikan Tinggi (RUU PT) karena masih ada tiga peran dan fungsi perguruan tinggi yang belum dimasukkan dalam RUU Pendidikan Tinggi.
Peran-peran tersebut adalah peran perguruan tinggi dalam menyiapkan pemimpin bangsa di masa depan. Perguruan Tinggi sebagai pilar bangsa dalam membangun dan mengawal transformasi demokrasi dan PerguruanTinggi dalam menyiapkan konvergensi budaya dan peradaban dunia.
Ketiga hal itu, mendorong pemerintah untuk meminta kepada DPR (Komisi X) agar dapat memberikan perpanjangan waktu masa sidang dalam membahas RUU tersebut.
Untuk itu, kata Mahyuddin, dalam kesempatan kunjungan kerja kali ini, Komisi X DPR sekaligus ingin mendapatkan saran dan masukan terkait dengan ke dua RUU dimaksud.
Beberapa masukan UGM yang diharapkan, diantaranya terkait pasal 50 ayat (2) yang menyebut PT menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya, dan pasal 24 ayat (3) tentang perguruan tinggi yang dapat melibatkan partisipasi dari masyarakat, dan pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip-prnsip akuntabilitas publik. ''Juga tentang penyelenggaraan pendidikan nirlaba. Itulah hal-hal yang perlu saya sampaikan dan penting,'' katanya.
Sedangkan terkait rancangan Pendidikan kedokteran, maka penyelenggaraan pendidikan dokter menurut RUU pendidikan Kedokteran sudah tegas menyatakan harus berada di tingkat fakultas. “Sehingga, kelak tidak ada lagi membuka program studi kedokteran atau kedokteran gigi, semua harus fakultas.
Jika selama ini bisa mengampu kepada fakultas yang serumpun, nanti tidak ada lagi begitu langsung fakultas. Makanya universitas dapat membentuk tersebut dengan segala kelengkapannya,” tambah Mahyuddin.
RUU Pendidikan Kedokteran menyebut rumah sakit pendidikan harus ditetapkan terlebih dahulu, yaitu sebuah rumah sakit yang memenuhi standar dan disusun oleh kolegium bersama-sama KKI (Konsil Kedokteran Indonesia). Rumah sakit tersebut dinamakan rumah sakit utama.
Dalam memberikan masukannya Rektor Universitas Gajah Mada, Sudjarwadi mengatakan, dalam RUU ini hendaknya tidak merubah hal-hal yang sudah baik sebaiknya diteruskan saja. RUU ini diharapkan jangan sampai ada pasal-pasal yang bertentangan dengan aturan-aturan di universitas.
Terkait dengan RUU Pendidikan Kedokteran, RUU ini diharapkan jangan sampai menutup hal-hal yang bersifat inovatifyang berkaitan dengan kedokteran.
Sudjarwadi mengatakan, intinya jajaran UGM mendukung sepenuhnya pengesahan RUU PT dalam rangka menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu dengan payung legalitas yang kuat.
RUU ini juga diharapkan mempercepat tersedianya landasan hukum yang kuat sebagai acuan dalam penyelesaian masa transisi khusus bagi 7 (tujuh) Perguruan Tinggi BHMN yang sudah memiliki capaian yang membanggakan di kancah internasional. (tt)