Jadi Ujung Tombak Penyelenggaraan Pemerintahan, Perangkat Desa Perlu Mendapat Pembinaan

26-05-2022 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Foto: Sofyan/rni

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengakui, dengan jumlah lebih dari 80 ribu desa di seluruh Indonesia, banyak persoalan desa yang sangat complicated. Di antaranya terkait masa jabatan kepala desa, klasifikasi pendidikan kepala desa, hingga kesiapan perangkat desa dalam melayani masyarakat. Sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan, Syamsurizal menilai perangkat desa perlu mendapat pembinaan maupun pendidikan, sehingga mereka dapat menjadi alat bagi Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki oleh masing-masing desa.

 

“Kita mendapat informasi perangkat desa sudah mulai melaksanakan pendidikan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri. Kemendagri yang menyalurkan tenaga pengajarnya, dan pemerintah kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dapat menyelengarakan pendidikan kepada perangkat desa,” kata Syamsurizal usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, jajaran Pemerintah Kabupaten Maros, perwakilan APDESI Maros, dan beberapa camat dan kepala desa se-Maros, di Maros, Sulsel, Rabu (25/5/2022).

 

Namun dalam implementasinya di lapangan, penyelenggaran pendidikan atau pembinaan tersebut mendapat kritik, mengingat belum adanya kurikulum yang mendukungnya. “Saya pikir program ini masih baru. Kita akan merumuskan dan mengkaji, bagaimana pola pendidikan yang baik kepada kepala desa. Dari ribuan desa itu, berapa banyak perangkat desa dan anggarannya. Pemberian pembekalan itu karena mereka jadi ujung tombak, sehingga pengasahnya juga harus tajam dan kuat, sehingga mereka memiliki dedikasi untuk membangun bangsa dan negara melalui potensi daerah yang dimiliki,” jelas Syamsurizal.

 

Di sisi lain, terkait pengawasan kinerja kepala desa dan jajaran perangkat desa, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa,  kinerja perangkat desa memang perlu diawasi, agar sumber daya aparatur desa bisa dioptimalkan. Sehingga menurutnya klasifikasi pendidikan kepala desa menjadi hal yang penting. “Klasifikasi pendidikan menjadi salah satu hal yang perlu kita angkat. Misalnya, kalau perlu ke depan syarat SMA menjadi syarat mutlak untuk menjadi kepala desa,” tandas Syamsurizal.

 

Masalah kesejahteraan perangkat desa pun menjadi isu yang dibahas dalam pertemuan ini. Tidak adanya dana operasional pun turut menyulitkan kepala desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Selain itu, juga perlu adanya regulasi agar kepala desa dan jajarannya mendapat dana operasional dan insentif. “(Dana operasional) ini memang perlu, karena kepala daerah juga harus punya dana operasional untuk menambah kegairahan kerja. Saya pikir tidak apa-apa. Kepala desa juga patut mendapat kesejahteraan. Saya mendukung sepenuhnya agar kepala desa diberikan insentif khusus untuk operasional mereka dalam melayani tugas kepada masyarakat hingga daerah terpencil,” dorong Syamsurizal. (sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...