Rudi Hartono: Kasus DNA Pro Harus Jadi Pintu Masuk Ungkap Investasi Kripto Ilegal

31-05-2022 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun. Foto: Oji/Man

 

Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun menilai berbagai kasus robot trading DNA Pro yang terjadi belakangan ini di tengah masyarakat harus menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk mengungkap kasus serupa lainnya. Apalagi, kasus penipuan investasi ini merugikan nasabah hingga miliaran rupiah. Bahkan diprediksi robot trading mulai menyasar investasi aset kripto (cryptocurrency) di Indonesia.

 

Karena itu, Rudi mengingatkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) harus menyiapkan aturan ketat. Ia menyebut Indonesia menjadi sasaran empuk mafia-mafia keuangan. Sebab, kapasitas masyarakat Indonesia terutama yang melek digital masih minim. “Jangan sampai kecolongan. Kita apresiasi kecepatan aparat hukum menangangi kasus DNA Pro," tegas Rudi kepada dalam keterangan persnya, Selasa (31/5/2022).

 

Di sisi lain, Rudi mengkritik kebijakan Bappebti yang terlalu mudah memberikan izin-izin perdagangan aset kripto. Padahal, sebelumnya ada sejumlah aset kripto yang bermasalah dan merugikan nasabah. "Seharusnya Bappebti lebih selektif dan ketat lagi, jangan sampai bertambah lagi nasabah yang menjadi korban dari investasi kripto ilegal,” tegas politisi Partai NasDem tersebut.

 

Rudi menilai aneh jika Bappebti begitu mudah memberikan izin-izin perdagangan aset kripto. Sedangkan, studi mendalam soal perdagangan kripto belum ada. "Aturan Bappebti ini belum jelas, karena belum tahu rujukan atau alat ukurnya apa, sehingga bisa menentukan coin-coin kripto yang boleh masuk ke Indonesia," imbuhnya.

 

Legislator dapil Sumatera Utara III itu menduga koin-koin yang dijual menggunakan skema ponzi dengan alasan membentuk komunitas. Dalam praktiknya, ada perusahaan yang menjual di luar pasar-pasar resmi dengan menggunakan aplikasi ilegal yang tidak terdaftar. Oleh karena itu, Rudi mengingatkan Bappebti tidak sembarangan menerbitkan izin-izin perdagangan aset kripto.

 

Sepanjang tidak ada punya aturan ketat untuk mengatasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, Bappebti tidak boleh mengeluarkan izin. "Jangan bilang bahwa Bappebti hanya sekadar kasih izin, tapi pelaku penipuanya adalah mereka, tentu tidak bisa begitu, Bappebti harus ikut bertanggung jawab," tegas Rudi.

 

Rudi pun mendesak Bappebti berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar investasi kripto ilegal yang sudah dilaporkan ke Bareskrim bisa segera ditindaklanjuti. "DPR mendesak aparat hukum untuk membongkar borok para pemain investasi bodong ini, karena membuat rakyat menderita,” tandas Rudi. (sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...