Integrasi Data NIK-NPWP Guna Cegah Praktik ‘Ngemplang’ Pajak
Anggota Komisi XI DPR RI Marianus Gea saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Banten, di Kantor Penerimaan Pajak dan Bea Cukai (KPPBC), Tangerang Selatan, Banten, Jumat (17/6/2022). Foto: Ridwan/nvl
Anggota Komisi XI DPR RI Marianus Gea menilai integrasi data kependudukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data perpajakan berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan dan pencegahan praktik ‘ngemplang’ pajak. Sebab, dengan adanya integrasi tersebut akan meningkatkan potensi pajak karena lebih transparan
“Walaupun banyak pihak yang mengatakan penggabungan NIK dan NPWP ini akan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat kita,” ujar Marianus usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Banten, di Kantor Penerimaan Pajak dan Bea Cukai (KPPBC), Tangerang Selatan, Banten, Jumat (17/6/2022).
Meskipun ada pihak yang berpandangan tersebut, tapi integrasi ini akan meminimalisasi adanya praktik mengemplang pajak, baik pengusaha atau pejabat besar, yang dengan sengaja menyembunyikan harta bendanya atau penghasilan yang diperoleh dari berbagai pihak, sehingga jadi lebih terbuka. “Karena tentunya dengan penggunaan NIK ini, maka seluruh kegiatan aktivitas yang terkait dengan transaksi wajib pajak warga negara bisa terdeteksi dengan baik. Ini tinggal disinkronisasi saja,” imbuh Marinus.
Dengan adanya pengintegrasian ini, maka dapat pula melihat seberapa besar ketimpangan antara Wajib Pajak (WP) dari masyarakat berpenghasilan tinggi dengan berpenghasilan rendah. Sehingga, diharapkan gini ratio antara yang besar dan kecil tidak terlalu timpang,” tutup Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini.
Diketahui, rencana integrasi ini tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Perjanjian tersebut diteken oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Arif Fakrulloh di Gedung Mar'ie Muhammad, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat (20/5/2022). Perjanjian ini merupakan addendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP. (rdn/sf)