DPR dan Pemerintah Miliki Pandangan Sama Tentang Calon Anggota DKPP
Terkait dengan mekanisme pembentukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagaimana amanat UU No.15 Tahun 2011, Komisi II DPR bersama Pemerintah, KPU dan Bawaslu memiliki pandangan yang sama dalam mengusulkan 7 (tujuh) calon anggota DKPP sesuai mekanisme kerja masing-masing lembaga.
Demikian isi salah kesimpulan yang dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa, saat Raker dengan Mendagri Gamawan Fauzi, KPU dan Bawaslu di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/5)
Ke tujuh calon anggota DKPP itu terdiri dari, 1 (satu) orang unsur KPU, 1 (satu) orang unsure Bawaslu, 2 (dua) orang tokoh masyarakat yang diusulkan pemerintah dan 3 (tiga) orang tokoh masyarakat yang diusulkan oleh DPR.
Selain itu, dalam kesimpulan lainnya, Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu untuk menyerahkan usulan tertulis terkait struktur organisasi, mekanisme dan tata kerja kesekretariatan KPU dan Bawaslu untuk dibahas lebih lanjut dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selanjutnya, berkenaan dengan pelaksanaan Pemilukada Tahun 2012, khususnya Pemilukada DKI Jakarta, Komisi II DPR, Pemerintah, KPU dan Bawaslu akan menjadikannya barometer pelaksanaan Pemilukada Tahun 2012 dengan langkah melakukan verifikasi dan validasi pemuktakhiran data pemilih.
Kemudian, terhadap anggaran KPU dan anggaran Bawaslu, Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu untuk berkirim surat kembali kepada Komisi II DPR disertai dengan rincian pengalokasian anggaran untuk Tahun 2012.(nt)foto:wy/parle