Pidana 2 Tahun dan Denda 1 Milyar bagi Produsen yang Lalai
29-05-2009 /
PANITIA KHUSUS
Bagi produsen yang memproduksi barang yang tidak halal namun mencantumkan label halal pada produksinya, akan dikenakan sangsi pidana 2 tahun atau denda 1 Milyar Rupiah.
Demikian disampaikan Ketua Panja RUU tentang Jaminan Produk Halal (JPH), Hazrul Azwar (F-PPP), dalam konferensi pers mengenai perkembangan pembahasan RUU tentang JPH, di Press Room Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/5)
RUU yang ditargetkan selesai sebelum akhir masa jabatan DPR Masa Bhakti 2004-2009 ini, menurut Hazrul sangsi ini merupakan ancaman yang keras dari RUU tentang JPH.
“Dengan adanya Undang-Undang (UU) ini, akan memberi kepastian kepada masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim dalam mengkonsumsi makanan, minuman, obat dan kosmetika,â€jelas Hazrul.
Hal senada dikatakan anggota Panitia Kerja dari FKB Badriyah Fayumi, menurutnya seluruh ketentuan pidana yang ada di Undang-Undang ini sangsinya memang penjara atau denda, atau bisa juga komulatif.
Lebih lanjut Badriyah menjelaskan, sejauh ini fraksi-fraksi menyetujui ketentuan sangsi ini. Tentang angka dan hitungannya akan didiskusikan kemudian. Tetapi yang paling penting yang dapat ditangkap adalah ada Political Will untuk melakukan perlindungan yang serius kepada konsumen dan produsen agar tidak main-main untuk mencantumkan sesuatu yang sesungguhnya tidak demikian. Diberikan label halal tetapi sebetulnya tidak halal.
“Dengan UU ini yang boleh mencantumkan produk halal adalah produsen yang memang betul-betul sudah melakukan pengujian dan sudah mendapatkan sertifikasi. Jadi tidak sembarangan bisa mencantumkan produk halal,â€ungkap Badriyah.
“Bagi produsen yang memang produksinya juga tidak diarahkan untuk komunitas muslim juga tidak perlu merasa terancam dengan adanya UU ini. Karena jika tidak mencantumkan label halal karena memang kontennya mengandung hal yang tidak halal, tidak menjadi bagian yurisdiksi dari RUU iniâ€, lanjut Badriyah. (sc)