RUU Ormas Akan Wajibkan Ormas Berbadan Hukum

30-05-2012 / PANITIA KHUSUS

Wakil Ketua Pansus RUU Ormas Deding Ishak (F-PG) menegaskan, RUU Ormas akan mewajibkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berbadan hukum kedepannya. "Ada 90 ribu Ormas yang terpantau belum lagi ada yang berbentuk yayasan atau perkumpulan dan organisasi sosial,”ujar Deding saat diwawancarai oleh Parle, di Gedung DPR, Rabu, (30/5).

Menurut Deding, UU No. 8 tahun 1985 tentang Ormas, sudah tidak relevan lagi dan menjangkau perkembangan dan tuntutan zaman saat ini. “pada intinya kita berusaha mewujudkan amanah konsitusi UUD 45 pasal 28 karena memang tiap orang bebas berserikat dan berkumpul,” paparnya.

Dia menambahkan, DPR tidak membatasi tetapi mengatur persyaratan pembentukan Ormas, karena memang setiap orang diberikan kebebasan, dan itu tidak boleh mengganggu hak orang lain untuk hidup nyaman di negeri ini.

Isu krusial didalam RUU ini, lanjut Deding, pertama yaitu soal definisi ormas, artinya bagaimana mendefinisikan titik awal mengenai ormas sehingga memperjelas aturan tentang ormas  nantinya. “dengan memperjelas bentuk ormas ini ada yang berbadan hukum dan tidak nantinya yang akan dilihat di Pansus,” ujarnya.

Selain itu, paparnya, RUU ini juga akan mengatur Ormas asing yang ada di Indonesia apakah perpanjangan tangan perwakilan di luar negeri atau yang didirikan oleh negara asing tersebut. “Ormas yang didirikan asing ini bagaimana aturannya karena itu harus diperjelas dalam RUU ini,” tandasnya.

Persoalan lainnya yaitu pendaftaran ormas, termasuk juga sanksi atau pembubaran ormas. Selama ini, tambah Deding, apabila terjadi tindakan kekerasan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota perorangan dari Ormas tersebut, faktanya Ormas tersebut hanya dijerat KUHP sementara lembaganya tetap eksis dan tetap berperan. “Nanti akan diatur namun prosesnya harus melalui pengadilan,” terangnya. (si)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...