Perumahan Swadaya Yang Tidak Efektif Berkontribusi Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Perumahan
Ketua Komisi V DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan, penyelenggaraan perumahan swadaya yang tidak efektif sudah pasti memberikan kontribusi tidak efektifnya pemenuhan kebutuhan perumahan.
Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat kerja dengan Menteri Perumahan Rakyat dan jajarannya, Rabu (30/5) di gedung Nusantara DPR.
Yasti mengatakan, tidak sedikit masalah yang ditemui di daerah antara lain, penataan organisasi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang turut mempengaruhi efektifitas penyelenggaraan perumahan swadaya itu sendiri.
Penataan organisasi MBR/KSM yang baik, katanya, dengan tanpa hambatan birokrasi levelling pemerintahan, akan memberikan dampak positif pada akses pembiayaan dan subsidi secara langsung pada sumbernya.
Program perumahan swadaya merupakan salah satu program yang hadir untuk menjawab dan menyelesaikan permasalahan perumahan kumuh (rumah dan PSU) di lokasi yang mengelompok dengan komponen bantuan peningkatan kualitas dan bantuan PSU yang penggunaannya dilakukan bersama-sama dalam satu kelompok.
Yasti menambahkan, untuk pembangunan Rusunawa dimaksudkan sebagai salah satu solusi dalam penyediaan permukiman layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya di perkotaan.
Saat ini, katanya, Rusunawa menjadi model alternatif penurunan kawasan kumuh di perkotaan melalui penyediaan hunian vertikal semakin memudar. Dari masalah lahan, infrastruktur dasar seperti air minum, listrik, aksesibilitas dan fasilitas umum hingga pada proses penghunian.
Namun sayangnya, dari Rusunawa yang sudah dibangun masih banyak rusunawa-rusunawa tersebut yang tidak ditempati.
Untuk itu, dalam rapat kali ini Komisi V DPR ingin mendapatkan penjelasan dari Menpera berapa rusunawa terbangun, capaian tingkat penghunian rusunawa dan rusunawa belum terhuni.
Dalam kesempatan tersebut, Yasti juga meminta penjelasan menteri, terkait upaya-upaya mengakomodir Rumah Khusus sesuai amanat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam UU tersebut diamanatkan Rumah Khusus yang dimaksud dalam UU adalah rumah yang diselenggarakan untuk kebutuhan khusus (transmigrasi, permukiman kembali korban bencana dan rumah sosial untuk menampung orang lanjut usia, masyarakat miskin, yatim piatu dan anak terlantar, serta termasuk juga untuk pembangunan rumah yang lokasinya terpencar dan rumah di wilayah perbatasan negara).
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menyampaikan, pagu anggaran Kementerian Perumahan Rakyat tahun 2012 sebesar Rp 10, 637 triliun. Dimana pagu tersebut diantaranya dipergunakan untuk pembangunan rumah khusus sebanyak 8. 819 umit dengan total biaya kurang lebih Rp 309 miliar, pembangunan rusunawa dengan total anggaran Rp 1.207 triliun, pembangunan PSU perumahan swadaya sebanyak 15.180 unit dengan total anggaran Rp 60,7 miliar.
Sementara untuk penanganan pemukiman kumuh DAS Ciliwung yamg diperuntukkan untuk pengembangan perumahan formal, biaya yang dianggarkan sebesar Rp 600 miliar.(tt) foto:ry/parle