Pansus RUU Desa Cermati Kedudukan dan Kewenangan Desa
Ketua Tim Pansus RUU tentang Desa Akhmad Muqowam (FPPP) mengatakan, Belum ada aturan yang menempatkan kedudukan dan kewenangan Desa secara jelas.
Padahal, Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Bab XI yang mengatur mengenai Desa, telah berhasil menyempurnakan berbagai aturan tentang Desa yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, yang dalam pelaksanaannya selama beberapa tahun ini ternyata muncul beberapa lapis permasalahan yang perlu dicermati
Menurut Muqowam, permasalahannya UU No 32 Tahun 2004 belum secara jelas mengatur tata kewenangan antara Pemerintah, Pemerintah daerah dan Desa. “Berdasarkan prinsip desentralisasi dan otonomi luas yang dianut oleh UU No. 32/2004, Pemerintah hanya menjalankan lima kewenangan, dan diluar lima kewenangan itu menjadi kewenangan daerah,”ujarnya.
Dengan demikian. Lanjutnya, konsepsi dasar yang dianut UU No. 32/2004, otonomi berhenti di kabupaten/kota. Kosekuensinya, pengaturan lebih jauh tentang Desa dilakukan oleh kabupaten/kota, dimana kewenangan Desa adalah kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan kepada Desa.
“Semangat UU No. 32/2004 yang meletakan posisi Desa yang berada di bawah Kabupaten tidak koheren dan konkruen dengan nafas lain dalam UU No. 32/2004 yang justru mengakui dan menghormati kewenangan asli yang berasal dari hak asal-usul. Pengakuan pada kewenangan asal-usul ini menunjukkan bahwa UU No. 32/2004 menganut prinsip pengakuan (rekognisi).
Kosekuensi dari pengakuan atas otonomi asli adalah Desa memiliki hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat (self governing community) dan bukan merupakan kewenangan yang diserahkan pemerintahan atasan pada desa”. katanya.
“Adanya dua prinsip / asas dalam pengaturan tentang Desa tentu saja menimbulkan ambivalensi dalam menempatkan kedudukan dan kewenangan Desa. Pertanyaan yang paling mendasar adalah apakah Desa memiliki otonomi? Ketidak-jelasan kedudukan dan kewenangan Desa dalam UU 32/2004 membuat UU No. 32/2004 belum kuat mengarah pada pencapaian cita-cita Desa yang mandiri, demokratis dan sejahtera’’ tambahnya Akhmad Muqowam.
Selain itu, Muqowam mengatakan nantinya akan ada banyak pandangan bahwa sekarang otonomi asli itu sudah hilang. Sebab, semua urusan pemerintahan sudah menjadi milik Negara, tidak ada satupun urusan pemerintahan yang luput dari pengaturan negara. Bagi banyak kalangan yang sudah melampui (beyond) cara pandang otonomi asli menyampaikan dan menuntut pemberian (desentralisasi) otonomi kepada Desa dari negara, yakni pembagian kewenangan dan keuangan yang lebih.
Muqowam menambahkan, Dalam rangka menjawab berbagai persoalan di atas, salah satu grand strategy yang sangat perlu dan mendesak adalah mengatur Desa dalam level Undang-undang. Dalam waktu yang bersamaan, ketika upaya revisi kembali UU No. 32/2004 tengah bergulir, muncul kesepakatan politik antara pemerintah dan DPR untuk memecah UU No. 32/2004 menjadi tiga undang-undang: UU Pemerintahan Daerah, UU Pilkada dan UU Pemerintahan Desa. “Pemisahan ini yang membuat UU Pemerintahan Desa tersendiri adalah ide dan keputusan yang sangat baik”. ungkapnya Muqowam.(Don,TVP)