RUU Desa Serap Aspirasi Masyarakat Karanganyar, Jawa Tengah
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Desa mengadakan pertemuan dengan perangkat desa, kepala desa di Kabupaten Karanganyar yang bertujuan menyerap aspirasi para stakholder yang terkait RUU Desa.
“Karanganyar punya keunggulan untuk dijadikan contoh. Tetapi apakah Parade Nusantara murni memperjuangkan masyarakat atau bukan? Itu yang perlu kita dalami,” ujar Akhmad Muqowam (F-PPP) didampingi Bambang Sutrisno, dalam sambutannya di Ruang Anthurium Rumah Dinas Bupati Karanganyar,baru-baru ini.
Dalam forum tanya jawab dengan Pansus DPR RI, Parade Nusantara Karanganyar menyampaikan beberapa usulan yang menjadi prioritas utama dalam RUU tentang Desa yaitu alokasi dana block grant sebesar 10% dari APBN, serta lama jabatan selama 8-10 tahun. “mereka prinsipnya meminta periodisasi tidak terbatas. Sehingga dapat mencalonkan lagi,” katanya Akhmad Muqowam.
Pada kesempatan itu, Perwakilan perangkat desa Kabupaten Karanganyar menolak diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Penolakan tersebut disampaikan perwakilan Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Karanganyar.
Alasan penolakan tersebut pertama, jam kerja PNS yang terbatas, padahal kinerja kepala desa (kades) harus melayani masyarakat setiap saat. Kedua ada batas usia pengangkatan PNS yang sehingga tidak semua perangkat desa bisa diangkat menjadi PNS. Ketiga, jika perangkat desa diangkat menjadi PNS nuansa kekeluargaan dan kegotongroyongan desa yang khas akan hilang.(Don,TVP)