Agun Gunanjar : DKPP Dorong Penegakan Etika Pemilu
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa menjelaskan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan institusi baru yang segala sesuatunya merujuk kepada UU No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu yang bertugas memutus etika penyelenggaraan Pemilu.
“Tugas ini dimungkinkan, apabila terjadi peristiwa-peristiwa pada pemilu yang lalu, dimana banyak sikap dan perilaku jajaran pelaksana pemilu seperti KPU dan Bawaslu beserta jajarannya, tidak mematuhi dan menjalankan apa yang sudah diputuskan”kata Agun dihadapan wartawan usai Raker dengan Pemerintah, KPU dan Bawaslu yang mengagendakan pengumuman nama-nama calon anggota DKP, Jakarta, Senin (4/6)
Ia menambahkan, dimasa lalu KPU dan Bawaslu layaknya seperti tom and jerry contohnya hasil keputusan KPU tidak dilaksanakan oleh Bawaslu, begitupun sebaliknya hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu tidak dijalankan oleh KPU.
Untuk itu, lanjut Agun, dimasa mendatang semua telah menyepakati Pemilu tahun 2014 sebagai pemilu yang berkualitas yang tidak menimbulkan sejumlah persoalan.
Mengenai keanggotaan DKPP, kata Agun, sesuai dengan UU No.15 tahun 2011 berkaitan juga dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, bahwa 1 (satu) orang anggotanya dari unsur KPU, 1 (satu) orang dari unsur Bawaslu, dan 5 (lima) orang tokoh masyarakat.
“5 (lima) orang tokoh masyarakat adalah 2 (dua) orang nama tersebut di usulkan oleh presiden, dan 3 (tiga) nama itu diusulkan oleh DPR,”jelasnya.(nt)/foto:iwan armanias/parle