RUU KAWASAN EKONOMI KHUSUS JANGAN BERTENTANGAN DENGAN OTONOMI DAERAH
01-06-2009 /
PANITIA KHUSUS
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan kawasan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi perekonomian yang bersifat khusus dan memperoleh fasilitas tertentu.
Hal ini disampaikan Ketua Pansus RUU KEK Irmadi Lubis (F-PDIP) saat dihubungi Parlementaria usai pertemuan dengan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Fauzi Bowo, di Balai Agung Balaikota Pemprov DKI Jakarta, Rabu (27/5).
Tim Pansus RUU KEK dalam kunjungan ke Provinsi DKI Jakarta berjumlah 18 anggota dari sepuluh fraksi yang berada di DPR. “Kedatangan Tim Pansus RUU KEK ke Provinsi DKI Jakarta untuk mencari masukkan-masukkan terkait dengan pembahasan RUU KEK yang ditargetkan akan selesai sebelum masa jabatan anggota dewan saat ini berakhir,†ujar Ketua Pansus Irmadi Lubis.
KEK dapat terdiri atas satu atau beberapa zona, kata Irmadi seraya menambahkan salah satunya adalah zona pengelolaan ekspor yang kegiatannya difokuskan pada kegiatan yang seratus persen untuk ekspor.
Menurutnya, dari hasil pertemuan yang dilakukan Tim Pansus RUU KEK banyak mendapatkan masukkan-masukkan yang cukup berarti untuk penyelesaian RUU tersebut yang selanjutnya diharapkan dapat disahkan menjadi UU.
Sebagaimana diketahui, kata Irmadi, bahwa UU tentang KEK sangat penting untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mempercepat penampungan tenaga kerja.
Menurut prediksi, lanjut Irmadi, DKI Jakarta akan menjadi wilayah yang pertama menjadi KEK. Ia menilai DKI Jakarta telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang termuat di dalam RUU, terutama mengenai kesiapan infrastrukturnya. “Oleh karena itu jangan sampai UU ini dalam implementasinya itu mendapatkan hambatan-hambatan terutama kepada pemerintah daerah, kata Irmadi seraya menambahkan UU ini jangan sampai mencederai UU No.32/2004 tentang Otonomi Daerah,†tegasnya.
Ia menambahkan, bahwa di dalam Ketentuan Penutup UU No.32/2004 tentang Otonomi Daerah mengatakan, “bahwa UU yang mempunyai kaitan dengan otonomi daerah wajib menyesuaikan dengan UU No.32/2004.†“Artinya, bagaimana Dewan Kawasan dengan Dewan Nasional hubungan kerjanya itu tidak mencederai UU No.32/2004,†jelasnya.
Titik Temu KEK
Dalam perbincangan dengan Parlementaria, Irmadi Lubis menjelaskan bahwa sampai sekarang belum ada titik temu tentang KEK. “Karena belum ada praktek KEK,†jelasnya.
Ia mencontohkan seperti di Marunda yang statusnya masih Kawasan Berikat. “Maunya KEK ini lebih atraktif dalam menarik investor di Kawasan Berikat. Oleh karena itu, Tim Pansus RUU KEK perlu meninjau dan menanyakan kepada pengelola kira-kira apa saja sebetulnya yang diinginkan investor, dan apa saja yang membuat kawasan kita ini kurang menarik dibandingkan dengan kawasan-kawasan di negara-negara lain,†papar Irmadi. (iwan)