19 SMA lulus 0 persen, DPR Bentuk Panja evaluasi UN
01-06-2009 /
KOMISI X
Komisi X DPR mendesak Mendiknas menjelaskan permasalahan 19 SMA yang tingkat kelulusan 0 persen dan segera menindak semua pihak yang terlibat. "Jika ada indikasi pidana segera laporkan kepada pihak kepolisian,"tegas Wakil Ketua Komisi X DPR Hery Akhmadi saat konferensi Pers di Gedung DPR, Senin (1/6).
Menurut Hery, terdapat 19 SMA di Provinsi Sumsel, Jabar Jatim, NTB dan bengkulu tingkat kelulusan 0 persen. "Kita mengindikasikan kasus ini berawal dari adanya bocoran jawaban UN yang salah,"katanya.
Dia menambahkan, ini merupakan bukti adanya dugaan banyak orang bahwa telah terjadi kecurangan yang bersifat masif sistimatik dan terorganisasi dalam UN sebagai akibat kepercayaan terhadap UN sangat rendah. "Kita akan sampaikan masalah UN ini kepada Mendiknas dalam Raker Selasa 2 Juni, malam besok,"terangnya.
Hery mengungkapkan, dari daerah pemilihannya, SMAN 2 Ngawi yang merupakan sekolah yang berstandar nasional tingkat kelulusan 0 persen. "Ini dikarenakan bocoran salah total, jadi apakah itu suatu kebodohan dari siswa atau bukan kita tidak tidak bisa membiarkan karena ini merupakan tindakan pidana pembocoran soal ujian,"katanya.
Hery mengatakan, Ujian Nasional bukan keputusan DPR karena sejak awal DPR sudah menolak pelaksanaan Ujian nasional. karena itu sebaiknya, pelaksanaan ujian diserahkan kepada pihak sekolah dengan mengacu soal standar ujian. "Kasus ini merupakan puncak gunung es dari berbagai persoalan di Departemen pendidikan Nasional,"paparnya.
Dia menegaskan. Komisi Pendidikan akan segera membentuk Panja untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan UN serta program-program Depdiknas yang dinilai banyak masalah seperti program jaringan pendidikan nasional (Jardiknas), data dan statistik pendidikan, KTSP dll.
Hery mengatakan rekomendasi Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang mengusulkan ujian ulang sangat aneh dimana seharusnya mereka memberikan sanksi tegas. Selain itu, lanjutnya, pelaksanaan ujian ulang melanggar peraturan karena tidak ada ketentuan ujian ulang dan bagi yang tidak lulus, bisa mengikuti ujian paket C."Ini merupakan tindakan yang sangat tidak adil terutama terhadap para siswa yang jujur tetapi tidak lulus UN,"tegasnya. (si)