KAWASAN EKONOMI KHUSUS TIDAK TINGGALKAN PEMBANGUNAN DAERAH

01-06-2009 / PANITIA KHUSUS
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan kawasan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi perekonomian yang bersifat khusus dan memperoleh fasilitas tertentu. Hal ini diungkap Ketua Tim Pansus RUU KEK Marzuki Achmad (F-PG) didampingi Wakil Ketua Pansus Azam Azman Natawidjana (F-PD) saat pertemuan dengan Gubernur Provinsi Jawa Timur Soekarwo, di Kantor Gubernur Jawa Timur, Kamis (28/5). Tim Pansus RUU KEK dalam kunjungan ke Provinsi Jawa Timur berjumlah 19 anggota dari sepuluh fraksi yang berada di DPR. “Kedatangan Tim Pansus RUU KEK ke Provinsi Jawa Timur untuk mencari masukkan-masukkan terkait dengan pembahasan RUU KEK yang ditargetkan akan selesai sebelum masa jabatan anggota dewan saat ini berakhir,” ujar Ketua Tim Pansus Marzuki Achmad. “Saya memandang sangat perlu melibatkan stakeholder agar dapat memberikan sumbang saran yang konstruktif,” jelasnya. KEK dapat terdiri atas satu atau beberapa zona, salah satunya adalah zona pengelolaan ekspor yang kegiatannya difokuskan pada kegiatan yang seratus persen untuk ekspor, katanya. Kalau kita ingin maju dengan KEK ini, lanjut Marzuki, kewenangan itu harus jelas. “Jadi jangan separoh-separoh lagi,” tegasnya. Di balik itu kita juga tetap ingin ada pemisahan antara regulator dan operator, tambahnya. Anggota Tim Pansus Tjahjo Kumolo (F-PDIP) dalam pertemuan menjelaskan memang ada keinginan DPR supaya RUU ini bisa segera diputuskan sebelum masa jabatan anggota dewan saat ini berakhir. Intinya, kata Tjahjo, jangan sampai nanti ada timbul suatu prediksi di daerah. “Jadi faktor kemaslahatan ini yang ingin kita utamakan,” ujarnya. Ia menjelaskan, pengalaman kawasan Batam yang dinilainya tidak berjalan dengan baik. Disisi lain DPR sudah beberapa kali melakukan studi banding ke China, Singapura untuk meniru pola yang ada tapi belum bisa terwujud di Indonesia. Menurutnya, Jawa Timur merupakan target KEK karena menyangkut bagian timur Indonesia. Kawasan ini memang ditentukan dengan sebuah hal yang cukup tepat. Skala prioritas pusat tidak cocok dengan skala prioritas yang ada di provinsi dan yang ada di kabupaten/kota. “Ini saya kira perlu suatu bahan pertimbangan,” kata Tjahjo seraya menambahkan apakah endingnya nanti UU ini akan menjadi UU yang skala harus cepat atau tidak. Sementara itu, Gubernur Provinsi Jawa Timur Soekarwo dihadapan Tim Pansus KEK menjelaskan bahwa keberadaan KEK tidak semata untuk ekspor. Menurutnya konsumsi dalam negeri itu penting sekali untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Lebih jauh Gubernur menjelaskan, perdagangan dalam negeri harus tetap diperhatikan dan tidak mesti semua perdagangan berorientasi ekspor. “Kalau posisinya seperti itu kita pada posisi yang sangat tergantung dan lemah. Tapi kita perkuat perdagangan dalam negeri, meningkatkan konsumsi dalam negeri, meningkatkan kualitas produk-produk dalam negeri sehingga tidak mesti kemudian menjadi sangat besar KEK ini,” ujarnya. Dihadapan Tim Pansus, Soekarwo menuturkan akan berusaha mendorong UMKM yang kecil ini ada KEK antar pulau. Ia menambahkan tidak semua harus dilakukan pemikiran perdagangan internasional. “Karena lepas dari kekhawatiran yang kecil menjadi kemudian marah karena semua fasilitas di dalam proses-proses internasional. Ini menjadi pertarungan baru terhadap diskriminasi ekonom,” ujarnya. “Jadi saya usul pada alternatif untuk perdagangan antar pulau,” tegasnya. Terkait dengan Pasal 22, lanjut Soekarwo, ada pelimpahan kewenangan. Menurutnya semua yang menyangkut hasil dari daerah dikembalikan lagi ke daerah. Boleh diberikan kewenangan untuk mempercepat proses pelayanan. Kewenangan yang menghasilkan revinew ini tidak bisa kemudian diambilalih atau diganti dalam bentuk apa yang dilakukan. “Karena ketergantungan dengan DAU yang demikian besar daerah dengan yang kecil-kecil tidak dikolek. Karena fungsi perizinan tadi bukan semata untuk budgeting tapi regulasi, untuk pengaturan. Ada fungsi regulerennya, bukan untuk budgeting semata,” katanya. Sementara Bupati Tuban dalam pertemuan tersebut menyampaikan masukkan untuk dapat dijadikan pertimbangan terhadap KEK yang padat modal dengan tenaga kerja yang mempunyai skill tinggi dan terbatas perlu dianalisa dampak perekonomian masyarakat di daerah. Kondisi excisting di Kabupaten Tuban dalam hal investasi terbesar adalah di bidang energi dan pertambangan. Ini memerlukan tenaga kerja dengan skill tinggi dengan jumlah yang terbatas. Sementara masyarakat di lingkungannya tentunya perlu memperoleh dampak terhadap KEK ini, ujarnya. “Oleh karena itu dengan KEK ini tentunya kita tidak mengharapkan ada kesenjangan antara masyarakat di lingkungan KEK maupun masyarakat sekitarnya,” kata Bupati Tuban. Ia menambahkan, sementara tenaga kerja yang direkrut pada KEK dengan skill yang tinggi dan dengan jumlah yang terbatas itu umumnya bergerak di bidang pertambangan dan energi. Oleh karena itu terhadap studi kelayakan ekonomi dan finansial ini ditambahkan kalimat setelah kawasan tersebut. “Terhadap KEK padat modal dengan tenaga kerja skill yang tinggi dan terbatas perlu dianalisa dampak perekonomian masyarakat di daerah,” jelasnya. Memang idealnya KEK ini bisa mengarah kepada ekonomi menengah, ujar Bupati menambahkan.(Iwan)
BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...