Rapat Panja RUU Pangan Komisi IV DPR RI Tidak Sepakat
Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Pangan Komisi IV DPR RI (Panja RUU Pangan) dengan Menteri Pertanian, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustran dan wakil dari Kementerian Dalam Negeri Senin (11/6) di Gedung DPR RI, Jakarta belum mencapai kesepakatan.
“Rapat Panja yang membahas RUU tentang Pangan dengan pemerintah belum mencapai kesepakatan, dan setelah diskors untuk lobi, tetap belum mencapai kesepakatan,” ujar Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron usai memimpin rapat panja tersebut.
Dijelaskan Herman, karena rapat Panja RUU Pangan belum mencapai kesepakatan, diputuskan untuk menjadwalkan ulang untuk melanjutkan pembahasan.
“DPR berharap pembahasan RUU Pangan sudah selesai sebelum berakhirnya Masa Persidangan IV saat ini,” imbuhnya.
Menurut Politisi dari Partai Demokrat, secara umum Komisi IV sepakat bahwa substansi RUU Pangan sudah komprehensif dan memiliki semangat yang sama untuk segera menyelesaikannya. Namun masih ada ganjalan pada kelembagaannya.
Draft RUU Pangan dari DPR RI mengenai kelembagaan yang diwujudkan dalam Badan Otoritas Pangan, menurut Ketua Departemen Pertanian DPP Partai Demokrat belum disetujui pemerintah.
“Pada Daftar Inventaris Masalah (DIM) nomor 636 yang disampaikan pemerintah, masih bersikukuh untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan ketahanan pangan nasional dapat dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan,” jelas Herman.
Sesuai usulan pemerintah, kata Herman, lembaga tersebut berada di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Ketidaksepahaman antara Komisi IV DPR RI dan pemerintah pada usulan lembaga pengelola ketahanan pangan, menurutnya pada pencantuman kata “dapat”.
Pencantuman kata “dapat” tersebut menjadi sorotan fraksi-fraksi, karena dengan mencantumkan kata “dapat” mengandung arti dapat dibentuk atau tidak dapat dibentuk kelembagaan pangan, ujar Herman. (sc)foto:wy/parle