Komisi IX DPR Prihatin Adanya Permasalahan Asuransi TKI
Hingga saat ini masih banyak klaim-klaim asuransi yang ditolak oleh pihak Asuransi, hal tersebut membuat Komisi IX DPR merasa prihatin dengan keadaan ini, dan meminta segera dicari solusi terbaik untuk para TKI.
Demikian yang dikatakan oleh anggota Komisi IX DPR Mohamad Iqbal, pernyataan ini disampaikan pada saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Dirurt PT Asuransi Sentral Asia, Dirut PT Paladin Internasional Tirzan Amir, di ruang rapat komisi IX DPR Senayan, Jakarta, Rabu (13/6) siang.
Anggota Komisi IX DPR Moh. Iqbal menambahkan, masih banyak para TKI yang dianggap melakukan kegiatan atau pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjnian-perjanjian yang tertulis dan mendapat persetujuan oleh TKI itu sendiri.
Iqbal juga mengemukakan, seolah-olah ada kesan kesalahan dari para TKI, padahal semestinya pihak-pihak yang berkompeten memahami dengan kondisi para calon TKI yang kebanyakan berpendidikan rendah, dan pastinya mereka tidak memahami apa saja tentang isi perjanjian antara PT Asusranti dengan para Calon TKI tersebut.
Dengan peroalan ini para calon TKI tahunya hanya mendatangani saja, sehingga mereka tidak tahu secara keseluruhan maka jangan disalahkan apabila banyak para TKI-TKI yang pulang tidak sesuai dengan kontrak.
selain itu, lanjutnya, ada persoalan yang lain seperti ada cek up di negara yang bersangkutan dan banyak mayoritas yang tidak lulus. "secara umum PT Asuransi tidak bisa mengklaim asuransi yang mereka bayarkan sebelum pergi,"paparnya.
Menurutnya, walaupun bukan kesalahan dari pihak asuransi tetapi ini persoalan dari pihak PJTKI karena asuransi ini bagian dari hilir dan hanya operator saja,
Sementara Direksi PT Paladin Internasional Tirzan Amir mengatakan, denga telah terjadinya penolakan Klaim-klaim asuransi TKI ini disebabkan karena tidak ditegaskannya UU No.39 tahun 2004 pasal 35 tentang perekrutan dan seleksi, pendidikan dan pelatihan kerja juga tentang pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Tirzan Amir menambahkan, terjadinya klaim-klaim bermasalah salah satunya adalah adanya TKI yang berangkat ke luar negeri tanpa beransuransi, mungkin beransuransi tetapi tidak prosedural, hal ini dimungkinkan terjadi karena tidak adanya standarisasi pelayanan di embarkasi, selain itu juga adanya pendapat bahwa semua WNI berhak keluar negeri sebagai pencari kerja, dan bukan sebagai TKI yang harus membeli asuransi.
Terjadinya TKI bermasalah salah satunya disebabkan oleh TKI yang melakukan perpanjangan kerja, namun tidak dapat melakukan perpanjangan asuransi karena KBRI beranggapan hal ini bertentangan dengan fungsi dan kewenangannya serta bertabrakan dengan konvensi WINA.
Tirzan Amir mengatakan, konsorsium proteksi TKI telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan UU No.39 tahun 2004, sehingga klaim-klaim bermasalah yang terjadi akibat pelanggaran UU No.39 oleh stakeholder terkait yang berada dihulu bukanlah merupakan tanggungjawab konsorsium proteksi TKI yang di hilir.
Dengan adanya sistem informasi online yang lebih baik dibandingkan masa lalu, lanjut Tirzan, diharapkan konsorsium proteksi TKI mampu memberikan informasi tentang penempatan dan klaim yang akurat, cepat dan komprehensif, serta mengenai permasalahan yang ada sekarang ini dan juga bisa diakomodir oleh masyarakat luas melalui web site.(Spy)/foto:iwan armanias/parle.