Kementerian PU Diminta Tingkatkan WDP Jadi WTP
Komisi V DPR RI meminta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk meningkatkan laporan keuangannya. Jika sejak tahun 2009 predikat kementerian ini masih Wajar Dengan Pengecualian (WDP) tahun yang akan datang diharapkan laporan keuangan ini meningkat menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Harapan ini disampaikan sejumlah anggota Komisi V DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Pekerjaan Umum dan jajarannya, Rabu (13/6), yang dipimpin Ketua Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow.
Anggota Komisi V Teguh Juwarno mengatakan, untuk mendapatkan predikat WTP tentunya perlu tata kelola yang baik dan perlu disupport oleh tenaga-tenaga yang memang relevan untuk menangani persoalan itu.
Untuk itu dia menanyakan, berapa jumlah pegawai yang berlatar belakang akuntan di kementerian ini. Menurutnya, pertanyaan ini penting dia ajukan mengingat untuk menjawab tuntutan kementerian ini mendapat predikat WTP dari BPK perlu ditunjang dengan SDM yang ahli di bidangnya.
Teguh mengusulkan, untuk rekrutmen ke depan dia berharap hal ini menjadi bahan pertimbangan, merekrut pegawai dengan latar belakang akuntansi. Tenaga-tenaga profesional di bidangnya ini sangat diperlukan agar laporan keuangan kementerian ini menjadi lebih baik.
Senada dengan itu, anggota Komisi V lainnya Malkan Amin mengatakan, untuk memperbaiki laporan keuangan kementerian ini perlu dilakukan pembenahan-pembenahan. Dia mengusulkan dibuat suatu Tim. Sebab, katanya, dengan pola kerja selama ini tidak terlalu banyak memperbaiki keadaan.
“Jadi dibuat tim oleh aparat yang tidak terlalu sibuk, tetapi tahu persoalannya di bawah pengawasan Inspektur Jenderal,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PU Djoko Kirmanto mengatakan, opini Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan Kementerian PU tahun 2011 masih Wajar Dengan Pengecualian. Opini WDP ini, katanya, diberikan kepada laporan keuangan PU sejak tahun 2009 dan 2010.
BPK menilai laporan keuangan Kementerian PU tahun 2011 telah menyajikan secara wajar, semua hal yang material, posisi keuangan Kementerian PU tanggal 31 Desember 2011 dan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Djoko menambahkan, pada laporan hasil pemeriksaan BPK untuk laporan keuangan Kementerian PU 2011 terdapat temuan terkait sistem pengendalian intern sebanyak 13 temuan dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan sebanyak 11 temuan.
Temuan terkait Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Kementerian PU, adalah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Penatausahaan Aset Rumah Negara sebanyak tiga temuan.
Selain itu, pelaksanaan inventarisasi dan penilaian dan pencatatan aset belum optimal sebanyak 5 temuan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Rusunawa belum optimal sebanyak satu temuan.
Sementara untuk temuan terkait Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yakni, kelebihan pembayaran dan denda sebanyak enam temuan, tanah belum memiliki bukti kepemilikan yang sah, sebanyak satu temuan, pencatatan dan pelaporan aset tetap sebanyak tiga temuan dan kepatuhan terhadap Perundang-Undangan lainnya sebanyak satu temuan. (tt) foto:wy/parle