Komisi II Setujui Pagu Anggaran KPU dan Bawaslu dengan Catatan

21-09-2022 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang yang kemudian dijawab ‘setuju’ oleh seluruh peserta Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU RI dan Bawaslu RI, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa, (21/9/2022). Foto: Opie/Man

 

Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI) tahun 2023, masing-masing sebesar Rp15,98 triliun dan Rp7,10 triliun untuk ditetapkan sebagai pagu alokasi anggaran (pagu defenitif) KPU RI dan Bawaslu RI tahun 2023.

 

“Dengan pengalokasian anggaran per program KPU dan Bawaslu yakni Program Dukungan Managemen, masing-masing Rp1,99 triliun dan Rp1,46 triliun, serta Program Penyelenggaraan Pemilu Dalam Proses Konsolidasi Demokrasi, masing-masing Rp13,99 triliun dan Rp5,63 triliun, bisa kita setujui?” tanya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang yang kemudian dijawab ‘setuju’ oleh seluruh peserta Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU RI dan Bawaslu RI, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa, (21/9/2022).

 

Dalam kesempatan yang sama, Komisi II DPR RI juga menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan kedua lembaga penyelenggara Pemilu ini. Usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU dan Bawaslu RI, yakni masing-masing Rp7,86 triliun dan Rp6,06 triliun.

 

“Dan meminta kepada Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut, serta menambahkannya kedalam pagu alokasi anggaran (pagu defenitif) KPU RI dan Bawaslu RI tahun 2023 melalui pembahasan di Badan Anggaran DPR RI, bisa kita setujui?” tanya  Junimart yang kemudian kembali dijawab ‘setuju’ oleh seluruh peserta rapat, kecuali oleh Anggota Komisi II DPR RI Wahyu Sanjaya dari Fraksi Fraksi Partai Demokrat, yang tidak menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan oleh Bawaslu RI.

 

Ketidaksetujuan politisi Fraksi Partai Demokrat ini dikarenakan, ia menilai selama paparan dan rapat berlangsung, Bawaslu RI tidak bisa menjelaskan dan menyakinkan usulan tambahan anggaran terkait program sosialisasi sebesar Rp2 triliun bisa berjalan sesuai dengan yang akan dianggarkan.

 

“Beliau ini (Ketua Bawaslu RI) minta tadi tambahan untuk Adhoc Rp2 triliun, saya hanya ingin memastikan bahwa uang Rp2 triliun itu diterima orang yang berhak karena itu butuh sosialisasi yang baik. Saya tanya tanggung jawabnya apa? Pengendali anggaran, saya tanya bagaimana proses sosialisasinya dan bagaimana anggarannya, dan berapakah biaya sosialisasinya? tidak tahu. Apakah kita bisa meyakinkan bahwa Rp2 triliun itu sampai dan memang dibutuhkan? jawabannya tidak kalau sekarang,” jelas legislator dapil Sumatera Selatan II ini.

 

Hal ini kemudian dijadikan sebagai catatan hasil rapat oleh Komisi II DPR RI, yakni disetujui dengan catatan satu orang anggota, atau yang mewakili Fraksi Partai Demokrat tidak setuju. (we/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...