Kemenpera Perlu Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program bantuan prasarana, sarana dan utilitas. Berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja BPK atas program ini mengindikasikan banyaknya kelemahan dalam tata kelola program ini.
Demikian disampaikan Ketua Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow saat memimpin rapat kerja dengan Menteri Perumahan Rakyat dan jajarannya, Kamis sore (14/6) di gedung DPR.
Yasti mengatakan, evaluasi menyeluruh ini diharapkan dapat mendorong Kementerian Perumahan Rakyat untuk memperbaiki tata kelola program tersebut di masa yang akan datang baik menyangkut aspek perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan BPK tahun 2011, Komisi V DPR mempertanyakan bagaimana sebenarnya konsep stimulan dalam program bantuan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas)di Kementerian Perumahan Rakyat.
Kejelasan konsep stimulan dalam program bantuan PSU di Kemenpera ini, kata Yasti, diharapkan dapat menstimulasi pemerintah daerah melahirkan program-program sejenis di daerah mereka.
Sesuai dengan agenda rapat, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi Komisi V DPR dari RKP (Rencana Kerja Pemerintah) di Tahun 2013. Hal tersebut adalah Program peningkatan aksesibilitas masyarakat berpenghasilan rendah, terhadap hunian yang layak dan terjangkau, Program peningkatan kualitas lingkungan pemukiman melalui penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum yang memadai dan terpadu dengan mengembangkan kawasan perumahan dalam rangka mewujudkan kota tanpa pemukiman kumuh.
Hal berikutnya adalah pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) sebanyak 121 twin blok untuk TNI dan POLRI, buruh di Jabodetabek, mahasiswa, pondok pesantren serta kawasan kumuh Ciliwung, fasilitasi pembangunan prasarana perumahan dan pemukiman bagi 36.120 unit rumah serta fasilitasi dan stimulasi perumahan swadaya sebanyak 15.000 unit.
Komisi V DPR ingin mendengar penjelasan yang spesifik terkait dengan rencana kerja dan anggaran Kemenpera untuk mendukung rencana kerja pemerintah pada tahun anggaran 2013.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan, selama enam tahun berturut-turut, opini BPK terhadap laporan keuangan Kemenpera dari tahun 2006 – 2011 mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Predikat ini, katanya, menjadi dorongan jajaran di kementeriannya untuk meningkatkan kinerja lebih baik lagi.
Hasil pemeriksaan BPK sampai dengan tahun 2011 terdapat 45 temuan, yang telah dinyatakan tuntas temuan itu sebanyak 38 kasus, 14 kasus belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut dan hanya satu kasus yang belum ditindaklanjuti.
Djan menambahkan, landasan kebijakan penyusunan Rencana Kerja Kemenpera tahun 2013 adalah Program Pro Rakyat Klaster IV, Program rumah sangat murah dan rumah murah, penanganan Ciliwung, penanganan waduk Jatigede dan percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat (P4B).
Untuk memenuhi target RPJMN 2010-2014, Direktif Presiden dan Penugasan Khusus, anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 17,6 triliun. Pagu indikatif sesuai SEB Menkeu dan MENPPN Rp 4,8 triliun, Rancangan Rencana Kerja Kemenpera 2013 berdasarkan RKP Tahun 2013 sebesar Rp 5,1 triliun.
Dalam hal ini, Kemenpera masih membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 12,4 triliun. Kemenpera telah mengajukan permohonan tambahan anggaran ini melalui Surat Menteri Perumahan Rakyat No. 171/M/KU.01.01/05/2012. (tt)foto:wy/parle