DPR Dorong Pengelolaan Ormas Kedepankan Prinsip Good Governance

18-06-2012 / PANITIA KHUSUS

Wakil Ketua Pansus RUU Ormas Deding Ishak mengatakan, DPR masih menyisir DIM krusial yang masih diperdebatan, seperti mengenai persoalan pendirian Ormas. "Relatif memang ada DIM yang krusial belum tercapai kesepakatan termasuk siapa dan beberapa jumlah pendiri sebuah ormas,"ujarnya kepada parlementaria, di Gedung DPR baru-baru ini.

Menurutnya, pemerintah menawarkan alternatif usulan bahwa yang mendirikan ormas orang-perorang atau badan hukum, sementara teman-teman panja ingin diperjelas jumlahnya apakah satu orang lebih dan sebagainya, karena basisnya orang sebagai bagian dari ormas.

"karena Ormas ini merupakan kumpulan orang-perorang maka kita pending untuk didalami argument-argumentnya,"paparnya. Sampai berita ini diturunkan Parlementaria belum mendapatkan info terbaru mengenai perkembangan RUU Ormas ini.

Menurutnya, perbedaan ini merupakan konstruksi yang bagus karena selama ini kita dihadapkan kepada ketidakjelasan ormas terkait pendiriannya. "Ada juga ormas yang berbasis keanggotaan. seperti NU yang ada keanggotaanya, kontribusinya ada juga ormas berbasis kegiatan seperti LSM dan sebagainya. ini termasuk ruang lingkup kita disitu ada pemikiran untuk diperjelas karena memang ada ormas berbasis keanggotaan dan kegiatan,"ujarnya.

Dia menambahkan, nanti akan dipertegas mengenai syarat pendirian ormas, misal untuk ormas berbasis anggota 30 persen ditingkat nasional dan sebagainya ini nanti akan diatur semuanya lebih rinci dan detail.
 
Dia menegaskan, ini tidak berniat mempersulit dan mengekang kebebasan individu atau kelompok dalam berorganisasi. "Kita tidak membatasi hak orang tetapi dalam konteks negara hukum ini bersifat kepada pengaturan prinsipnya jangan sampai aktivitas organisasi bertolak belakang dengan semangat bagaimana membangun kebersamaan, kedaulatan, kontribusi dan tujuan pembangunan berbangsa dan bernegara,"jelasnya.

sekarang ini, seringkali kita mengkritik pemerintah, namun dalam mengelola ormas kita sendiri tidak transparan dan akuntabel dalam hal kegiatan yang dilakukan Ormas. 'Seperti sumber persoalan dana yang diterima Ormas, artinya mendorong bagaimana ormas ini memiliki peran optimal bagi pembangunan sehingga tujuan nasional bisa dicapai melalui Ormas,"lanjutnya.

nanti, paparnya, setelah diketok Ormas wajib mendaftar karena jika tidak ada masalah kenapa harus takut menerapkan prinsip good governance. "Prinsipnya juga nanti ormas harus transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan. ini masih panjang masih membahas pendirian, persyaratan dan pendaftaran, nanti ada sanksi-sanksi termasuk pembubaran. Hal ini termasuk pasal prinsip termasuk badan hukum pendirian ormas,ini memberikan ruang untuk didalami,"tambahnya. (si)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...