Perlu Ada Afirmasi Terkait Mekanisme Tes PPPK Bagi Tenaga Honorer

28-09-2022 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/9/2022). Foto: Galuh/nvl

 

Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI mendengar sejumlah aspirasi Pemerintah Kabupaten Semarang untuk penyelesaian masalah tenaga honorer karena adanya Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengenai penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah mulai tanggal 28 November 2023. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menilai perlu adanya afirmasi terkait mekanisme tes bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lantaran bervariasinya jenis tenaga honorer dan pengalaman yang dimilikinya.

 

“Kita hadir di sini, rombongan Komisi II dalam rangka kita ingin menemukenali, mendalami, mengidentifikasi, beberapa hal terkait dengan rencana kita semua untuk penyelesaian tenaga honorer. Tentu saja kita berharap penyelesaian tenaga honorer ke depan ini berbasiskan informasi yang akurat, informasi yang valid, informasi yang menyeluruh, sehingga kasus di Kabupaten Semarang misalnya, ini kan memberikan contoh kepada kita bahwa ternyata tidak semudah itu kita menyelesaikan tenaga honorer,” ungkap Yanuar pada Parlementaria di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/9/2022).

 

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Semarang saat ini memiliki ASN dengan total jumlah 7.194 orang dan hampir separuhnya telah berusia ditas 50 tahun dan mendekati masa pensiun. Kemudian untuk tenaga honorer, saat ini ada 4.804 orang dan yang berpotensi untuk memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi dan diangkat menjadi PPPK hanya sebanyak 2.238. Terkait anggaran, Pemda Semarang juga berharap anggaran untuk tes PPPK ini semuanya berasal dari APBN, yakni Dana Alokasi Umum (DAU).

 

“Hal-hal semacam ini kan penting untuk dijadikan bahan masukan untuk kita semua. Intinya apa? intinya adalah penyelesaian tenaga honorer seperti apapun opsinya harus berakhir dengan happy ending. Happy ending itu meskipun tidak 100 persen, tapi bisa melegakan semua pihak terutama para tenaga honorer nya, yang kedua Pemda, ketiga Pemerintah Pusat,” tutur politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

 

Di Kabupaten Semarang tenaga honorer cukup bervariasi dari tenaga administrasi, Satpol PP hingga sopir. Kemudian dalam pelaksanaannya nanti semua tenaga honorer ini akan melakukan tes seperti CAT. Tes CAT ini dinilai akan susah untuk diikuti oleh tenaga honorer yang sudah lama berbeda dengan fresh graduate yang masih segar. “Nah, ini saya kira harus ada afirmasi, afirmasi itu, tesnya itu harus sesuai dengan keadaan. Mereka kan sudah lama kerja, lebih baik diuji kompetensi aja, diuji keahlian, diuji pengalamannya bukan diuji pengetahuannya, tapi keahlian,” jelasnya.

 

Selain itu, dalam proses administrasi tenaga honorer saat ini banyak yang mengalami kendala dalam pendataannya seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak terdaftar, data yang tidak dapat diinput, persyaratan yang tidak memenuhi sampai tidak memiliki data slip gaji dari awal bekerja sampai saat ini. Kurangnya berkas administrasi seperti tidak adanya slip gaji ini cukup disayangkan karena mungkin pada faktanya tenaga honorer ini telah lama mengabdi tapi bukti-bukti administratifnya tidak ada.

 

“Saya sih berharap semua pihak kerja sama untuk menyelesaikan. Kerja sama, sungguh-sungguh, valid datanya, kemudian pemerintah pusat juga menangani ini dengan hati yang lapang, dengan hati penuh kemanusiaan dan rasa empati yang kuat, Komisi II juga akan terus mendorong supaya ini bukan saja on the track, tapi sisi keadilan dan kemanusiaan nya juga harus dilibatkan. Jadi bukan semata-mata saya kira berdasarkan aturan main, karena ini bukan problem kelembagaan saja, tetapi ada problem keadilan dan juga kemanusiaan,” tutupnya. (gal/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...