Komisi II Siapkan Tiga Kanal Solusi Terkait Penyelesaian Tenaga Honorer

29-09-2022 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/9/2022). Foto: Galuh/nvl

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyatakan DPR RI, terutama Komisi II saat ini tengah terus mencari jalan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer atas urat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengenai penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah mulai tanggal 28 November 2023. Ia mengungkapkan ada tiga kanal solusi untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yakni melalui RUU ASN, Pansus, dan Kebijakan teknis Pemerintah.

 

“Komisi II hari ini pun kita terus mencari jalan, ada beberapa kanal yang hari ini sedang kita siapkan. Pertama RUU ASN, RUU ASN ini sudah lama kita bahas dan sedang mau kita revisi. Mudah-mudahan ini harus connected dengan persoalan ini,” kata Yanuar seusai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait evaluasi tenaga honorer di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/9/2022).

 

Kedua, lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, saat ini DPR RI juga tengah berupaya membentuk Panitia Khusus (Pansus) khusus tenaga honorer. Pembentukan Pansus ini dilakukan karena  tenaga honorer ini tersebar di banyak tempat, banyak instansi dengan karakterisiktik yang beragam dari guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, tenaga teknis, tenaga administrasi hingga sopir.

 

“Jadi rentangnya itu luar biasa variatif, sehingga harus dibentuk pansus yang itu gabungan dari beberapa komisi terkait. Seperti komisi II, komisi IV, komisi VIII, komisi IX, komisi X, mungkin terakhir komisi V juga ikut andil. Kenapa? karena harus lintas, lintas nggak bisa dipecahkan oleh satu sektor, satu instansi saja,” jelas Yanuar.

 

Ketiga, masih kata Yanuar, adalah policy kebijakan teknis pemerintah yang sedang digarap yaitu berdasarkan peraturan pemerintah yang mengatur manajemen PPPK yakni Surat Edaran Kementerian PAN-RB mengenai penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah mulai tanggal 28 November 2023 dan saat ini tenaga honorer tengah melakukan proses pendataan administrasi hingga 30 September.

 

“Nah atas dasar ini, kita lihat nanti bagaimana penanganan yang dapat dilakukan oleh pemerintah. Tetap kita kontrol dengan ketat, tetap kita awasi, kita akan dalami progress report yang disampaikan pemerintah. Nanti kita cek sama-sama kendalanya apa, hambatannya apa, apakah semua data yang kita maksud sudah terserap semua kedalam database atau tidak? Kalau sudat terdata, data sudah masuk apakah gejolak masih juga muncul? Tiga kanal ini yang saya kira yang nanti akan kita jajaki, kita dalami bersama-sama di Jakarta,” tutupnya. (gal/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...