DPR SAHKAN 28 ANGGOTA PANSUS HAK KONSITUSIONAL WARGA NEGARA UNTUK MEMILIH
02-06-2009 /
LAIN-LAIN
Paripurna DPR setujui pembentukan Panitia Angket DPR tentang pelanggaran Hak Konstitusional warga negara untuk memilih.
Berdasarkan catatan yang diterima Parle, terdapat 28 orang Anggota Pansus dari berbagai fraksi di DPR. setiap Fraksi mengirimkan putra/putri terbaiknya didalam Pansus Angket, terlihat nama-nama anggota Dewan yang dikenal publik seperti Ketua Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso, Ferry Mursidan Baldan, sementara dari PDIP Hasto Kristiyanto, Gayus Lumbuun, Eva Kusuma, Sutan Bhatoegana (F-PD) dan Ketua Fraksi PAN Zulkifli Hasan.
Ketua DPR Agung Laksono mengharapkan Pansus dapat bekerja dengan maksimal. "Diharapkan panitia angket segera bekerja mulai memilih pimpinan panitia angket dan melaksanakan kegiatannya,"papar Agung.
Dia mengharapkan, semoga melalui Pansus ini seluruh harapan rakyat Indonesia dapat terjawab tuntas. "kita mengharapkan Panitia angket dapat bekerja sebelum periode berakhir,"katanya.
Selain itu, terang Agung, meskipun target terlewatkan nantinya, pansus dapat berjalan terus tidak seperti hak angket lainnya (si)