Setjen DPR Terima Rombongan Delegasi Sekretariat Parlemen Timor Leste

21-06-2012 / LAIN-LAIN

 

Sekjen DPR yang diwakilkan oleh Kepala Biro Humas  DPR RI Djaka Dwi Winarko menjelaskan mekanisme pengaduan masyarakat kepada rombongan delegasi Sekretariat Parlemen Timor Leste Mr. Joarui Amaral (Sekjen Parlemen Nasional Timor Leste), di Ruang Rapat Sekjen DPR RI, Kamis, (21/6).

Djaka menjelaskan pengaduan masyarakat bisa melalui surat tertulis, SMS, maupun email. “Setahun yang lalu Ketua DPR RI sudah melaunching pengaduan masyarakat itu bisa melalui surat tertulis dan bisa melalui SMS juga,” ujarnya.

Apabila SMS, lanjutnya, ada bagian khusus yang namanya Bagian Pengaduan Masyarakat tepatnya di Biro Pengawasan dan Legislasi. Disitu ada yang merecord pengaduan masyarakat yang melalui SMS maupun melalui surat tertulis.

“Begitu datang surat tertulis baik kepada pimpinan DPR maupun pimpinan komisi harus melalui satu pintu yaitu pengaduan masyarakat tadi. Kemudian surat tertulis tersebut dianalisa dan dikaji dari sisi hukum aspek hukumnya seperti apa, posisi kasusnya seperti apa, dan rekomendasinya seperti apa,” paparnya.

Dari hasil kajian ini, lanjutnya, akan disampaikan kepada komisi yang menjadi bahan masukan ketika komisi yang bersangkutan rapat kerja dengan menteri terkait, atau bisa juga ketika komisi-komisi DPR pada saat reses persidangan kunjungan kerja ke daerah-daerah.

“Misalnya kunjungan kerja ke daerah pemilihannya yang kebetulan ada masalah sesuai dengan surat pengaduan tertulis tersebut untuk dibicarakan didaerahnya,” ujarnya.

Memang kalau dari sisi SOP (standar operasional prosedur) atau SP (standar pelayanan), paparnya, sudah ditentukan surat masuk sampai selesai, yaitu satu surat dua hari tapi ada juga yang perlu dianalisa dan dikaji.

Bagaimana dengan tindaklanjutnya, papar Djaka, sudah ada kewenangan dari dewan dan kita tidak masuk pada domain itu. “Biro Humas Setjen DPR RI itu hanya sebatas kita tentukan bahwa surat masuk sampai dianalisa dan dikaji yang kemudian kita kirim ke komisi itu sampai berapa hari, tentunya harus kita ukur sesuai dengan kemampuan kita,” ujarnya.

Karena itu kita memerlukan orang-orang yang ahli di bidang hukum terutama masalah pertanahan, sengketa-sengketa tanah, konflik-konflik pertanahan, masalah perburuhan, dan lain sebagainya. “Itu adanya di Bagian Pengaduan Masyarakat yang memang khusus menerima, menganalisis, mengkaji surat yang masuk dan kemudian merekomendasikan ke alat kelengkapan dewan dalam hal ini komisi-komisi DPR RI,” paparnya.(iw)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Kunjungi Tanambulava Sulteng, Matindas Dengarkan Aspirasi dan Salurkan Bantuan
04-02-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Matindas J Rumambi menyerap aspirasi dan menyerahkan bantuan kepada warga Desa Sibalaya Barat, Kecamatan...
Rocky Chandra Serukan Kewaspadaan Masyarakat Hadapi Banjir dan Longsor di Jambi
04-02-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI dari Dapil Jambi memberikan tanggapan terkait meningkatnya bencana banjir dan longsor yang melanda di...
Rocky Candra Desak Pertamina Tanggung Jawab atas Kerugian Warga Terdampak Proyek di Jambi
02-02-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI dari Dapil Jambi, Rocky Candra, mendesak PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya, PT Pertamina...
Novita Hardini Apresiasi Inovasi Pemkab Trenggalek Libatkan Baznas dalam Program MBG
02-02-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur VII Novita Hardini, mengapresiasi inovasi Pemkab Trenggalek dalam menjalankan program Makan...