Komisi X DPR Sepakat Program Wajib Belajar 12 Tahun Dilaksanakan 2013
Komisi X DPR sepakat Wajib Belajar 12 tahun segera dilaksanakan pada tahun 2013. Demikian yang terungkap dalam Rapat Kerja antara Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Moh. Nuh, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR Utut Adianto, di Gedung Nusantara I, Senin, (25/6)
Wakil Ketua Komisi X DPR Syamsul Bahri menambahkan, dalam postur anggaran itu harus terlihat dan harus menjadi keputusan bersama antara Mendikbud dengan DPR.
Syamsul mengatakan, dalam anggaran tersebut juga terdapat dana BOS untuk SD, SMP dan SMA. "BOS tersebut bisa juga dianggap sebagai infestasi karena BOS itu jelas dapat membantu anak-anak untuk meningkatkan partisipasi meraka dalam belajar dalam bidang pendidikan,"ujarnya.
Dia menegaskan, dalam masa transisi di tahun 2013 nanti Mendikbud berkordinasi dengan Kementerian yang lain untuk memberikan informasi bagaimana anggaran pendidikan itu digunakan secara optimal.
Dikatakan juga bahwa Komisi X DPR tidak ingin mengintervensi Kemendikbud tetapi yang kita inginkan agar anggaran di Kemendikbud bisa efektif dan terarah.
Syamsul mengatakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berhak meminta informasi semacam itu, dari kementerian yang lain, karena Mendikbud yang diberi tanggungjawab tentang pendidikan, bukan yang lain-lain.
Komisi X DPR juga mendesak Pemerintah agar melakukan kajian komprehensif mengenai posisi hukum dan efektivitas penggunaan anggaran fungsi pendidikan yang ditransfer ke daerah dalam bentuk DBH, DAK, DAU dan Otsus.
Syamsul Bahri juga menegaskan, Komisi X DPR bersama Pemerintah sepakat untuk melaksanakan amggaran fungsi pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20% dari APBN sesuai dengan peraturan perundang-undangan pasal 31 ayat 4 UUD tahun 1945, pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sisdiknas dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. (Spy). foto:wy/parle