PRAKTISI FALUN GONG MENGADU KE DPR

03-06-2009 / KOMISI I
Sejumlah praktisi Falun Gong Indonesia mengadu ke Komisi I DPR. Mereka meminta supaya pemerintah dapat memberikan izin Falun Gong melakukan kegiatannya di Indonesia. Hal itu diungkap delegasi Falun Gong saat audiensi dengan Komisi I yang dihadiri Tosari Widjaja (F-PPP), Marcus Silano (F-PD) dan Shidki Wahab (F-PD) di ruang rapat Komisi I, Rabu (3/6). “Kita berharap ada perubahan kebijakan pemerintah terhadap aktifitas Falun Gong,” kata delegasi Falun Gong Gatot dihadapan Komisi I. Ia berharapa ada solusi yang diberikan Komisi I atas keinginan yang disampaikan. Kebebasan Falun Gong Indonesia yang beranggotakan warga negara Indonesia diharapkan dapat bebas menjalankan aktifitasnya. “Ada solusi yang diberikan Komisi I, kita ingin ada jalan keluar,” ujar Gatot. Lebih jauh, ia menjelaskan kedatangannya ke DPR dengan harapan ada keputusan yang dapat melegalkan aktifitas Falun Gong di Indonesia. Menurutnya, pelarangan tersebut berasal dari nota diplomatik pemerintah China kepada Departemen Luar Negeri Indonesia yang meminta supaya tidak memberi izin Falun Gong menjalankan aktifitasnya. “Ada nota diplomatik dari pemerintah China ke Deplu yang kemudian diteruskan ke instansi-instansi terkait,” katanya. Sementara itu praktisi Falun Gong Indonesia Liman menjelaskan saat ini Falun Gong telah tersebar di lebih dari seratus negara. Bahkan menurutnya, buku Falun Gong telah diterjemahkan ke lebih dari sepuluh bahasa di dunia termasuk Indonesia. Ia menjelaskan Falun Gong mulai menyebar di Indonesia pada tahun 2000. “Di setiap kota besar di Indonesia ada praktisi Falun Gong yang menjalankan aktifitasnya,” katanya. Menanggapi pengaduan yang disampaikan tersebut, Shidki Wahab menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia sangat menghargai Kedutaan China di Indonesia. Namun demikian, menurutnya, sebagai warga negara Indonesia, keberadaan Falun Gong tidak melanggar aturan yang ada. “Sebagai warga negara, anda tidak melanggar hukum, meskipun di China Falun Gong dilarang,” katanya. Hal senada diungkap Marcus Silano yang menilai dari sisi budaya tidak ada larangan untuk melakukan aktifitas di Indonesia. Ia meminta supaya praktisi Falung Gong terus berjuang supaya dapat menjalankan aktifitasnya dengan bebas di Indonesia. Menurut Marcus, kunci perizinan bagi aktifitas Falun Gong ada di Deplu, karena nota diplomatik China ditujukan ke instansi itu. Namun demikian, pemerintah tetap menjaga hubungan bilateral kedua negara. (bs)
BERITA TERKAIT
Indonesia Masuk BRICS, Budi Djiwandono: Wujud Sejati Politik Bebas Aktif
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono menyambut baik masuknya Indonesia sebagai anggota BRICS. Budi juga...
Habib Idrus: Indonesia dan BRICS, Peluang Strategis untuk Posisi Global yang Lebih Kuat
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keanggotaan penuh Indonesia dalam aliansi BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) menjadi isu strategis yang...
Amelia Anggraini Dorong Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Anggota TNI
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendorong evaluasi menyeluruh penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan TNI....
Oleh Soleh Apresiasi Gerak Cepat Danpuspolmal Soal Penetapan Tersangka Pembunuhan Bos Rental
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tiga anggotaTNI Angkatan Laut (AL) diduga terlibat dalampenembakan bos rental mobil berinisial IAR di Rest Area KM...