Tanggapan Legislator Soal Wacana Akhiri Masa Jabatan KPU di Daerah Secara Serempak
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa. Foto: Ist/Man
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengungkapkan adanya wacana yang berkembang untuk mengakhiri masa jabatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi dan Kabupaten/Kota secara serentak. DPR RI pun diketahui sepakat merevisi Perppu Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena penambahan Daerah Otonomi Baru (DOB).
“Saat konsinyering pertama, kami sepakat akan merevisi Perppu Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang pemilu karena penambahan DOB dan tambahan kursi di Papua. Namun pembicaraan berkembang, ada usulan baru terkait penataan keserentakan akhir masa jabatan penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu provinsi, kabupaten/Kota,” ungkap Saan kepada wartawan di Jakarta,baru-baru ini.
Pasalnya, lanjut Saan, terkadang akhir masa jabatan KPU di masing-masing Provinsi, Kabupaten/Kota berbeda-beda. Ada yang habis beberapa hari sebelum pemilu. Ada yang habis beberapa bulan sebelum pemilu. Bahkan ada yang habis setelah pemilu. Akhir masa jabatan itulah yang ingin diserentakkan.
“KPU RI nya kan sudah dilantik, dan ada beberapa Bawaslu Provinsi juga. Sedangkan KPU Provinsi, Kabupaten/kota belum. Baru akan dimulai di tahun 2023 mendatang pergantiannya," tambah Politisi Fraksi Partai Nasdem itu. (ayu/aha)