Legislator Soroti Rasio Kecukupan Dokter di Tengah Gencarnya Pembangunan Faskes

15-11-2022 / BADAN LEGISLASI
Anggota Komisi X DPR RI Firman Soebagyo saat RDPU Komisi X DPR RI dengan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Ketua Majelis Kolegium Kedokteran. Foto: Mentari/nr

 

Anggota Komisi X DPR RI Firman Soebagyo menyoroti rasio kecukupan dokter, di tengah gencarnya pemerintah saat ini membangun Fasilitas Kesehatan (Faskes), seperti Puskemas, di berbagai daerah. Bahkan, menurutnya, tiap puskesmas sudah ada fasilitasnya. Seperti layanan mobil dan rumah dinasnya.

 

Namun, ia mempertanyakan apakah banyaknya infrastruktur kesehatan itu berbanding lurus dengan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan yang ada di dalamnya. “Dokternya ada nggak? Karena tadi disampaikan begitu susahnya untuk menentukan seseorang mendapatkan izin praktek. ini Pekerjaan Rumah (PR) pertama,” ujar Firman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Ketua Majelis Kolegium Kedokteran, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/11/2022).

 

Lebih lanjut, ia menilai bahwa sulitnya untuk menentukan seseorang mendapatkan izin praktik menjadi salah satu PR yang perlu dibenahi untuk perbaikan ketersediaan dokter di Indonesia. Terlebih, masalah terkait kesehatan merupakan hal yang fundamental. Sebab menurutnya, masalah kesehatan inii telah diamanatkan dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.

 

Selain itu, dirinya mengungkapkan bahwa minimnya jumlah dokter saat ini perlu ditinjau dari sisi hulu, yakni khususnya terkait biaya pendidikan dokter yang sangat tinggi. Dirinya mengetahui bahwa salah satu perguruan tinggi di Jawa Tengah memasang tarif pendidikan kuliah kedokteran hingga miliaran rupiah.

 

“Sedangkan jumlah rakyat Indonesia 274 juta. Diperkirakan (dalam) rilis Bappenas, pada 2030 sudah mencapai 300 juta dan 2050 (penduduk) itu akan meledak lagi. Kalau sekarang kondisi 274 juta manusia pelayanan kesehatan kita masih seperti ini, bagaimana amanat konstitusi ini? Ini persoalan ini merupakan satu hal yang sangat serius.” terangnya.

 

Oleh karena itu, dirinya mengusulkan agar negara hadir membuat satu gagasan atau konsep pemikiran atau rencana-rencana tentang pendidikan dokter ini dilakukan dengan pola ikatan dinas. Dengan cara itu, menurutnya, masyarakat yang memang mampu dari Ttngkat kemampuan berpikir, Tetapi dia tidak mampu secara biaya, maka itu dibiayai oleh negara.

 

“Penugasannya itu adalah negara yang menugaskan, mereka tidak boleh. Karena sekarang ini kalau posisi sekolah dokter yang begini mahal itu, dokter-dokter (masyarakat pada) nyari dia. (Tapi) apa mau ditugaskan di daerah-daerah remote karena tidak bisa menggambarkan investasi,”  tutup Firman. (hal/rdn)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...