Baleg DPR Usulkan Metode Campuran Pendidikan Kedokteran dalam RUU tentang Kesehatan

15-11-2022 / BADAN LEGISLASI
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI RDPU dengan Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI). Foto: Mentari/nr

 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengusulkan adanya metode campuran (mix method) Pendidikan Kedokteran di Perguruan Tinggi dalam RUU tentang Kesehatan. Yaitu, metode University Based dan Hospital Based. Metode Campuran yang dimaksud adalah para mahasiswa kedokteran tetap melakukan kontribusi pembayaran perkuliahan di perguruan tinggi tersebut, namun tetap bisa ikut magang di rumah sakit pendidikan tertentu dengan mendapatkan gaji.

 

“Menurut saya bahwa kalau kita buat 1-2 di university-based tetap ada sekalipun, tetap nanti proses magangnya juga di rumah sakit pendidikan,” ujar Supratman dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI RDPU dengan Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/11/2022)

 

Meski demikian, menurutnya, sebaiknya tetap ada proses tertentu untuk melakukan magang. Sehingga mahasiswa dapat meraih predikat spesialis. Ia pun menjelaskan bahwa saat ini perguruan tinggi kedokteran kita tidak menganut sepenuhnya dengan university based secara murni. “Mungkin ya mungkin itu pikiran awam, saya tapi tolong ya nanti dijawab,” imbuhnya

 

Supratman pun menyoroti terkait distribusi dokter spesialis yang saat ini masih kurang. Dirinya menilai, hal itu kemungkinan disebabkan karena pembukaan jurusan spesialis dan subspesialis akan sangat tergantung kepada Kolegium. Diketahui, Kolegium adalah organisasi profesi cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.

 

“Katakanlah (profesi) Ahli Penyakit Dalam. Itu untuk membuka spesialisasi dan subspesialis itu kadangkala mendapatkan kesulitan karena ada persaingan di antara kolegium ini penyakit dalam dan subspesialis lah,” jelas Supratman.

 

Adapun kemungkinan kesulitan lainnya, yakni karena di kolegium spesialis tertentu itu tidak ingin subspesialis tertentu lahir karena akan berdampak pada persaingan. Dirinya berharap dalam rapat tersebut, Baleg dapat mengetahui jawabannya.

 

“Katakanlah mungkin di (spesialis) Paru. Di beberapa universitas (kesulitan) itu terjadi ya. Saya dapatkan datanya yang valid bahwa sangat sulit membuka satu program subspesialis paru di universitas tertentu,” tutupnya. (hal/rdn)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...