Komisi II Ingatkan KemenPAN-RB Kedepankan Empati Dalam Pemetaan Honorer dan Non-ASN

22-11-2022 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: Geraldi/nr

 

Komisi II DPR RI mendesak penyelesaian tenaga honorer sebagai case aktual yang harus segera diselesaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mengingat, sebagaimana data pemerintah jumlah tahap awal pegawai Non-ASN mencapai 2,3 juta orang. Pemerintah diingatkan harus segera membuat pemetaan per klaster sehingga 2,3 juta orang tenaga Non-ASN tersebut dapat dipastikan kejelasan nasibnya kedepannya.

 

Terkait hal itu, Komisi II mengingatkan Pemerintah harus benar-benar melibatkan hati yang memberikan rasa empati kepada segenap pegawai Non-ASN dan tenaga honorer. Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin usai Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana dengan agenda membahas Evaluasi Pendataan PPNASN dan Penyelesaian Tenaga Honorer yang digelar di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2022).

 

Political will pemerintah memang kuat, apalagi Presiden Jokowi juga berharap ini bisa selesai. Namun memang political will tidak cukup, harus disertai juga kajian analisis komprehensif. Tapi hal itu pun juga tidak cukup, karena juga harus melibatkan hati yang memberikan rasa empati kepada Non-ASN. Sehingga jangan sampai secara rasio benar, tetapi tidak secara hati nurani dalam pengambilan keputusan supaya ada win-win solution. Jadi prinsip dasarnya harus dapat, jangan sampai menyakiti atau membuat segenap tenaga Non-ASN kemudian malah menjadi menderita,” ujar Yanuar.

 

Politisi Fraksi PKB ini lebih lanjut menuturkan kedepan pihaknya akan mengkaji  penyelesaian tenaga honorer untuk diselesaikan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) yang merupakan itu gabungan dari Komisi-Komisi DPR RI. Karena, kasus tenaga honorer bukan hanya saja di Komisi II akan tetapi juga melibatkan lintas komisi seperti Komisi IV, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI. Disatu sisi, Yanuar memuji langkah Menteri PAN-RB yang telah melakukan berbagai langkah komunikasi secara direct dengan mitra-mitra Komisi VIII dan Komisi X DPR RI.

 

Selain itu, Yanuar menegaskan Pemerintah wajib melakukan kajian mendalam dari berbagai macam aspek diantaranya aspek legislasi, aspek anggaran dan aspek sosiologi. “Pemerintah memang sudah mengusulkan kemungkinan tiga opsi yaitu yaitu mengangkat semua tenaga honorer, menghentikan semua tenaga honorer, atau mengangkat secara bertahap sesuai skala prioritas. Apapun opsinya, tetap harus diperlukan kajian mendalam dari berbagai macam aspek yakni aspek legislasi, aspek anggaran dan sosiologi supaya Pemerintah tidak salah dalam mengambil keputusan,” pungkas Yanuar. (pun/aha) 

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...