Tak Serius Mendata Pegawai Non-ASN, Tindak Tegas 120 Instansi Belum Kirim SPTJM

22-11-2022 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus Rapat Kerja Komisi II dengan MenPAN-RB dan Kepala BKN, di Senayan, Jakarta, Senin, (21/11/2022). Foto: Mentari/nr

 

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk menindak tegas 120 instansi yang belum atau tidak mengirimkan kembali Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Menurutnya, sikap ratusan instansi tersebut menunjukkan ketidak seriusan dalam mendukung langkah pemerintah dalam program Pendataan terhadap Pegawai Non-ASN di Indonesia.

 

Diketahui, kewajiban untuk mengirimkan kembali SPTJM itu sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

 

“Ada 120 instansi pemerintah daerah dan pusat sampai dengan saat ini tidak atau belum (mengirimkan kembali). Ini pemerintah saja tidak memperhatikan, tidak bersungguh-sungguh, tidak serius, dalam melakukan pendaataan yang ingin dilakukan oleh MenPAN-RB. Ini kan sesuatu yang memiriskan,” jelas Guspardi dalam Rapat Kerja Komisi II dengan MenPAN-RB dan Kepala BKN, di Senayan, Jakarta, Senin, (21/11/2022).

 

Politisi Fraksi PAN ini bahkan meminta Menteri PAN-RB Azwar Anas menghadap presiden untuk mendapatkan dukungan terhadap program yang kini tengah dilakukan itu. Guspardi menilai Presiden Joko Widodo pun perlu memberikan tindakan yang tegas pada 120 intansi tersebut.

 

“Ini sangat luar biasa, ada 120 instansi, (dengan rincian) 12 institusi pusat, kemudian 108 di kabupaten kota dan provinsi (yang belum mengirimkan SPTJM). Ini naudzubillah, bagaimana kita bisa secara serius untuk melakukan ini. Saya sering saya katakan bahwa MenPAN-RB, BKN, dan kami ini (DPR) ini adalah jantungnya pemerintahan, jantungnya birokrasi, jantungnya aparatur. Tetapi institusi lain tidak berkehendak untuk secara sungguh-sungguh membantu kita ini,” tutupnya.

 

Diketahui, proses pendataan non-ASN telah dilaksanakan dan telah diumumkan mulai tanggal 1-22 Oktober 2022. Didapatkan hasil pendataan non-ASN pada instansi pusat maupun daerah pasca uji publik yaitu sebanyak 2.360.723 orang. (we/rdn)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...