Implementasi KRIS, Komisi IX Minta Dilakukan Secara Bertahap
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati. Foto: Mentari/nr
Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Kesehatan mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan masyarakat. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati dalam membacakan kesimpulan rapat Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan RI.
"Berdasarkan hasil penilaian terhadap kesiapan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), termasuk kesiapan rumah sakit, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI dan DJSN untuk mengimplementasikan KRIS secara bertahap dan memprioritaskan pelaksanaannya pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang telah memenuhi 12 kriteria KRIS JKN yang ditetapkan oleh DJSN," ujar Kurniasih saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Selanjutnya, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI dan DJSN untuk mengkaji kembali Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dan mempersiapkan seluruh peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk implementasi KRIS.
Sementara itu, terkait kenaikan tarif layanan JKN, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI bersama DJSN dan BPJS Kesehatan terus melibatkan asosiasi fasilitas kesehatan dalam pembahasan standar kenaikan tarif layanan dengan tetap memperhitungkan kecukupan iuran dan kesinambungan program sebagaimana tercantum dalam Pasal 69 dan Pasal 73 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Komisi IX juga meminta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melakukan kajian dampak implementasi KRIS dan KDK terhadap kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan telah melakukan uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional pada 1 September 2022. Uji coba tersebut dilakukan pada empat rumah sakit vertikal milik pemerintah.
Selanjutnya dilakukan perluasan uji coba KRIS JKN di 10 rumah sakit milik Kementerian Kesehatan, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan RS swasta kelas A B dan C. "Uji coba perluasan ini akan kita lakukan mulai 1 Desember 2022, sehingga nanti di Januari kita sudah bisa lihat hasilnya," sebut Budi.
Ia menjelaskan, perluaskan akan dilakukan di 10 Rumah Sakit (RS) milik Kemenkes, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan RS swasta kelas A,B, dan C. Adapun 10 RS yang akan menjadi perluasan uji coba KRIS JKN adalah RSUD Dr. Sardjito Sleman, RSUP Soedarso Pontianak, RSUD Sidoarjo, RSUD SUltan Syarif M Alkadrie Pontianak, RS Santosa Kopo Bandung, RS Santosa Central Bandung, RS AWal Bros Batam, RS Al Islam Bandung, RS Ananda Babelan Bekasi, RS Edelweis Bandung.
Perluasan RS Uji Coba KRIS JKN lantaran lokus dari rumah sakit uji coba sebelumnya terbatas kepada Rumah Sakit milik pemerintah. menjelaskan sebelumnya Kemenkes telah melakukan uji coba implementasi di 4 Rumah sakit vertikal milik Kemenkes. Empat RS tersebut diantaranya, Rumah Sakit Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, Rumah Sakit Dr. Johannes Leimena Ambon, RSUP Surakarta (kelas C) dan Rumah Sakit Dr. Rivai Abdullah Palembang.
Berdasarkan hasil observasi Kemenkes terhadap implementasi di empat rumah sakit tersebut, Ia mengungkapkan terjadi sedikit penurunan jumlah tempat tidur. Namun, penurunan tersebut umumnya tidak mengganggu secara signifikan kapasitas layanan rumah sakit yang ada. (ann/aha)