Anis Byarwati: RUU P2SK Masih Butuhkan Banyak Masukan dari Masyarakat
Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati. Foto: Runi/nr
Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) masih membutuhkan banyak masukan dari masyarakat. Hal ini disampaikannya dalam diskusi bertema "RUU PPSK Solusi atau Ancaman Bagi Sistem Keuangan?" yang diselenggarakan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Selasa (22/11/2022).
"Kita berharap semakin banyak kelompok masyarakat, akademisi dan para pakar yang menyuarakan masukan-masukannya untuk RUU PPSK. Agar semakin banyak opini di dengar, panja semakin tahu aspirasi masyarakat dan mengakomodirnya dalam RUU ini,” ujar Anis dalam keterangan resmi yang diterima Parlementaria, Rabu (23/11/2022).
Karena itu, Anggota Panja Pembahasan RUU P2SK tersebut secara gamblang mengajak para praktisi maupun akademisi untuk ikut bersuara bahkan melalui jalur-jalur di luar parlemen. Disampaikannya, pembahasan RUU P2SK dijadwalkan akan berlangsung hingga Desember 2022 mendatang. Sehingga masih ada waktu bagi masyarakat memberikan masukan dan opini yang akan memperkaya pembahasan RUU P2SK.
“Jadi kalau ada yang punya kesempatan menulis, apakah itu rilis ataupun pandangan atau opini terkait dengan RUU PPSK itu sangat dipersilakan. Karena biasanya anggota panja akan memperhatikan sejauh mana masyarakat menanggapi isu tentang RUU ini. Karena pembahasan masih berlangsung sampai Desember 2022. Jadi saya kita masih ada waktu untuk memberikan opini-opini,” kata Politisi Partai keadilan Sejahtera dalam acara yang digagas oleh Fraksi PKS DPR RI itu.
Sekali lagi, Anis meminta para peserta diskusi untuk ikut menggaungkan pembicaraan terkait RUU P2SK yang sedang dibahas beserta substansinya. Ia juga mendorong para komunitas, pakar dan praktisi untuk melakukan mediasi ke fraksi-fraksi yang ada di DPR RI terkait dengan
“Kita melihat bahwa RUU ini patut untuk digaungkan. Sehingga makin banyak yang memberikan pandangan itu semakin bagus karena bagaimanapun pandangan dari terutama komunitas-komunitas yang terkait dengan RUU ini itu patut untuk didengar. Kita berharap bahwa makin banyak komunitas-komunitas ataupun para pakar atau pun para akademisi yang memberikan masukan-masukannya melalui media maupun melalui fraksi” tambahnya
Membahas sub tema ‘Isu dan Perkembangan Pembahasan RUU PPSK’, Anis membuka diskusi dengan penjelasan kondisi terkini pembahasan Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dari RUU yang terdiri dari 28 bab dan 719 pasal tersebut. Pembahasan DIM dilakukan dengan perwakilan pemerintah dan telah telah dimulai sejak 10 November lalu.
Dihadapan para peserta diskusi dan penanggap, Legislator asal Dapil DKI Jakarta I ini juga memaparkan poin-poin penting dalam RUU PPSK. Di antaranya dalam hal kelembagaan. Terkait peran menteri keuangan yang dominan pada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), khususnya pada pengambilan keputusan dan penambahan tugas LPS sebagai penjamin polis asuransi. Demikian juga dengan penambahan tugas OJK untuk mengawasi Lembaga Keuangan Mikro berbentuk koperasi.
RUU P2SK disusun sebagai omnibus law sektor keuangan Indonesia. Setidaknya ada 12 UU terkait yang diubah oleh RUU tersebut, antara lain UU terkait Perbankan, UU tentang Dana Pensiun, UU tentang Perkoperasian, UU tentang Pasar Modal, UU tentang Surat Utang Negara (SUN), UU tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), UU tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU tentang Perasuransian. (uc/rdn)