Baleg Sepakati 2 RUU Tambahan Usulan Pemerintah Pada Prolegnas Prioritas 2023
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat Rapat Pleno Baleg bersama Menteri Hukum dan HAM serta DPD RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022). Foto: Dep/nr
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui dua RUU tambahan usulan pemerintah, yakni revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa Publik, masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023.
"Karena itu perubahan UU IKN dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Pleno Baleg bersama Menteri Hukum dan HAM serta DPD RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Supratman mengatakan sebanyak enam fraksi yang menerima revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023 yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN dan Fraksi PPP.
Sementara, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat menolak revisi UU IKN masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023, serta Fraksi Partai NasDem belum mengambil keputusan. "Untuk RUU Pengadaan Barang dan Jasa, tujuh fraksi menerima, satu menolak dan satu sedang mendalami materi RUU," ujarnya.
Supratman mengatakan fraksi yang menerima RUU Pengadaan Barang dan Jasa masuk Prolegnas 2023 yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PAN dan Fraksi PPP. Menurutnya, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai NasDem sedang mendalami materi RUU tersebut.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah mengusulkan untuk merevisi Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Yasonna menyampaikan urgensi pemerintah untuk merevisi UU IKN. Salah satunya adalah penguatan otorita yang akan menjadi kepala pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.
"Materi perubahan dalam Revisi UU IKN utamanya untuk mengatur penguatan Otorita Ibukota Negara (OIKN) secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus, pendanaan, pengelolaan barang milik negara," ujar Yasonna
Penguatan otorita juga dimaksudkan kepada pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.
Selanjutnya, Yasonna menyampaikan urgensi RUU Pengadaan Barang dan Jasa yakni ditujukan untuk menjamin pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa, pengembangan industri dalam negeri, penciptaan pasar nasional yang efisien, serta mengakomodir digitalisasi dalam rangka satu data pengadaan nasional.
Selain itu, Raker Baleg DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI tersebut juga menyepakati bahwa revisi UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023. Dengan demikian, terdapat 41 RUU Prioritas Prolegnas 2023 yang disepakati dalam Rapat Pleno tersebut. Baleg juga menyepakati daftar Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020 - 2024 sebanyak 259 RUU serta 32 Perubahan Prioritas di Prolegnas 2022. (ann/aha)