RUU Bahan Kimia, Perhatikan Aspek Pengawasan Dan Penggunaan Di Indonesia
Anggota Badan Legislasi DPR RI Illiza Sa’aduddin saat bertukar cenderamata usai memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Badan Legislasi DPR RI. Foto: Ulfi/nr
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Illiza Sa’aduddin melakukan Kunjungan Kerja bersama dengan Anggota Baleg DPR RI dalam rangka menyerap aspirasi dan masukan masyarakat Sumatera Utara terkait penyusunan Rancangan Undang-undang Bahan Kimia. Dalam kunjungan tersebut, Illiza menilai aspek pengawasan penggunaan bahan kimia sangat penting untuk dirumuskan dalam RUU tersebut.
“Berdasarkan hasil kunjungan kerja ini, yang kami temukan memang terkait pengawasan. Oleh karena itu dari peraturan perudang-undangan yang sudah mengatur penggunaan bahan kimia ini, tapi memang dari semuanya belum komprehensif untuk mengatur hal itu apabila ada penyalahgunaan, siapa yang membuat, buatnya dimana termasuk untuk impor bahan baku untuk kesehatan,” kata Illiza usai memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Badan Legislasi DPR RI dengan di Wakili Sekda Sumatera Utara, Medan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (24/11/2022).
Politisi fraksi Partai Persatuan Pembanguan (PPP) tersebut kembali menegaskan bahwa pelaksanaan pengawasan penggunaan bahan kimia juga belum terlaksana dengan baik, karena belum ada regulasi yang mengatur hal itu. Oleh sebab itu usulan penambahan aspek pengawasan ini juga harus disesuaikan dengan standar internasional, agar penggunaan bahan kimia bisa lebih bermanfaat.
“Ya, karena itu kita ingin membuktikan bahwa hasil atau manfaatnya juga bisa meningkatkan ekonomi masyarakat indonesia, karena bahan kimia ini bisa dikelola dengan cukup baik juga bisa menghasilkan pendapatan yang cukup signifikan, sebagai sebuah upaya melakukan penataan untuk tujuan negara demi kemakmuran rakyat," jelas Illiza.
Selain dorongan tersebut, Illiza juga menyampaikan bahwa dari hulu ke hilirnya terdapat pengaturan dan pembuatannya kemana untuk disalurkan ini akan lebih mudah dalam pengawasan dengan tata kelola yang baik dalam industri dan distribusi yang wajib mempertimbangkan aspek lingkungan dan kesehatan.
“Karena itu, Saya berharap fungsi dan tugas Legislasi ini yang sedang dijalankan dalam pembuatan Undang-undang ini, kita akan mudah mengawasi aturan yang dibuat dan yang belum di implementasikan jadi secara lintas lembaga siapa yang akan melakukan itu lebih jelas. Karena mengingat di era perkembangan teknologi yang begitu cepat menuntut agar kita dapat beradaptasi dan tidak melupakan aspek ramah lingkungan dan kesehatan,” pungkas Illiza. (upi/aha)