Komisi VII Pertanyakan Alasan Mundurnya PTBA dari Penawaran WIUPK Blok Kohong Telakon

06-12-2022 / KOMISI VII
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto. Foto: Oji/nr

 

Komisi VII DPR RI mempertanyakan mundurnya PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dari penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Blok Kohong Telakon di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah yang sebelumnya dikelola PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menawarkan WIUPK Blok Kohong Telakon kepada PTBA dan Pemprov Kalimantan Tengah pada Juli 2022 lalu.

 

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menjelaskan beberapa waktu lalu PTBA menyatakan minat untuk mengelola Blok Kohong Telakon. Namun, perusahaan pelat merah ini kemudian menyatakan mundur untuk mengelola blok eks PT AKT tersebut. Hal ini terjadi lantaran potensi batu bara Blok Kohong Telakon dalam dokumen penawaran setelah dilakukan perhitungan ulang, dinilai tidak sesuai.

 

“Untuk itu, melalui rapat dengar pendapat ini, Komisi VII perlu mendapatkan penjelasan komprehensif dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Dirut Bukit Asam terkait proses penawaran pengelolaan Blok Kohong Telakon eks PT AKT hingga akhirnya Bukit Asam mundur dari penawaran tersebut,” kata Sugeng dalam RDP Komisi VII DPR RI dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, serta Direktur Utama PTBA Arsal Ismail di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (6/12/2022).

 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PTBA Arsal Ismail mengatakan, PTBA yang sebelumnya mundur dari penawaran prioritas WIUPK Blok Kohong Telakon kembali maju setelah diminta oleh Komisi VII DPR RI. Arsal menyatakan, kalau nanti Bukit Asam diizinkan kembali untuk maju mengambil Blok Kohong Telakon, pihaknya ingin memiliki mayoritas saham, paling tidak 51 persen. Arsal menyatakan, keinginan PTBA untuk masuk kembali sesuai dengan rekomendasi RDP bersama Komisi VII pada 28 November 2022.

 

Dari rekomendasi yang sudah disepakati, Komisi VII DPR RI sepakat dengan Direktur Utama PTBA untuk membatalkan surat kepada Menteri ESDM perihal Bukit Asam tidak menindaklanjuti penawaran prioritas WIUPK Blok Kohong Telakon. Lanjutan rekomendasi tersebut, Bukit Asam menyatakan tetap mengikuti penawaran prioritas di Kohong Telakon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PTBA pun mengirimkan surat ke Kementerian ESDM pada tanggal 1 Desember 2022. Arsal mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu surat yang sudah disampaikan kepada Kementerian ESDM. 

 

Sementara itu, Dirjen Minerba KESDM Ridwan Djamaluddin menjelaskan kronologisnya. Pada 8 Juli 2022, PT AKT diterminasi mengikuti putusan Mahkamah Agung ditetakan WIUPk eks PT AKT.  Kemudian pada 12 Juli 2022, diberikan penawaran WIUPK secara priroitas oleh Menteri ESDM kepada Gubernur Kalimantan Tengah dan BUMN melalui surat yang tertanggal 8 Juli 2022. Kemudian pada 14 Juli 2022 muncul pernyataan minat dari Gubenur Kalteng untuk mengusahakan WIUPK Blok Kohong Telakon dengan menunjuk BUMD milik Pemprov Kalteng bernama Banama Tingang Makmur.

 

Ada juga pernyataan minat dari Bukit Asam pada 21 Juli 2022 untuk mengusahakan WIUPK Blok Kohong Telakon. Selanjutnya pada 19 Agustus 2022, Surat Menteri ESDM terkait WIUPK diterima PTBA dan diterima oleh Gubernur Kalteng pada 24 Agustus 2022 di mana para pihak diberikan waktu 60 hari sejak surat diterima untuk berkoordinasi agar bersepakat untuk bersama-sama mengusahakan WIUPK tersebut. Kemudian pada 17 Oktober 2022, PTBA menyampaikan tidak dapat menindaklanjuti penawaran prioritas Blok Kohong Telakon.

 

Lalu dilanjutkan dengan pernyataan minat Perusda bernama Banama Tingang Makmur yang pada intinya mereka berminat mengusahakan WUPK Blok Kohong Telakon. Selanjutnya Menteri ESDM bersurat pada 22 November 2022 perihal penunjukan langsung pengusahaan WIUPK batubara Blok Kohong Telakon pada Perusda Banama Tingang Makmur. WIUPK Blok Kohong Telakon seluas 21.630 hektare. Potensi sumber daya batu bara pada blok tersebut sebesar 305,6 juta ton dan cadangan batu bara 155,6 juta ton. (sf/aha)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...