Willy Midel Minta Pemerintah Selesaikan Masalah Tambang Ilegal di Blok Kohong Telakon
Anggota Komisi VII DPR RI Willy Midel Yoseph saat RDP Komisi VII DPR RI dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, serta Direktur Utama PTBA Arsal Ismail. Foto: Oji/nr
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) berencana mengambil penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Blok Kohong Telakon di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah yang sebelumnya dikelola PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Rencana ini mendapat catatan dari Anggota Komisi VII DPR RI Willy Midel Yoseph. Menurutnya, pengambilalihan itu jangan terburu-buru, mengingat ada sejumlah permasalahan di lahan tambang eks PT AKT tersebut, salah satunya masih adanya aktivitas tambang ilegal.
“Kita tahu izin PT AKT ini sudah dicabut resmi dan sudah inkracht. Ini catatan pertama untuk menjadi perhatian kita. Kenyataan di lapangan bahwa eks PT AKT ini masih beroperasi. Lho kok operasional, kan sudah dicabut? Dan produksi? Pengapalan, dan seterusnya sampai hari ini kegiatan (tambang) masih berlangung,” kata Willy dalam RDP Komisi VII DPR RI dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, serta Direktur Utama PTBA Arsal Ismail di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (6/12/2022).
Oleh karena itu, Willy mengingatkan agar pengambilalihan Blok Kohong Telakon dan menyelesaikan masalah di dalamnya agar tidak perlu tergesa-gesa, karena barang tidak akan lenyap atau hilang begitu cepat. Menurutnya, yang harus diselesaikan terlebih dahulu terkait masalah tambang ilegalnya, supaya terang benderang. “Apalagi Komisi VII yang membidangi pertambangan ini kita merasa kecolongan, mungkin bisa saya katakan seperti itu. Seolah-olah kita tidak concern dengan tugas dan tanggung jawab kita,” aku politisi PDI-Perjuangan itu.
Untuk itu, Willy meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM tidak perlu buru-buru untuk segera mengeksekusi Blok Kohong Telakon, kemudian menunjuk pihak yang akan menjalankan operasionalnya. “Menurut saya, karena ini ada masalah, masalah ini kita tuntaskan dulu. Jangan melihat siapa di belakangnya. Bila perlu kita lihat siapa di depannya. Karena ini kan negara hukum,” tegas Legislator Dapil Kalimantan Tengah itu.
Willy pun berharap kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Komisi VII DPR RI untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini. Apalagi Komisi Energi ini sudah membentuk Panja Illegal Mining, sehingga ini momentum untuk menunjukkan komitmen Komisi VII DPR RI untuk menegakkan hukum dan menyelamatkan aset negara. “Karena kejadian ini sejak 2017 sampai 2022, kegiatan ilegal ini saya melihat berjalan. Seolah-olah negara ini tidak ada yang mengawasinya atau tidak ada yang berani untuk menegakkan hukum di eks AKT,” tegasnya.
Sebelumnya Dirjen Minerba KESDM Ridwan Djamaluddin menjelaskan kronologis proses penawaran WIUPK eks AKT. Pada 8 Juli 2022, PT AKT diterminasi mengikuti putusan Mahkamah Agung ditetapkan WIUPK eks PT AKT. Kemudian pada 12 Juli 2022, diberikan penawaran WIUPK secara prioritas oleh Menteri ESDM kepada Gubernur Kalimantan Tengah dan BUMN melalui surat yang tertanggal 8 Juli 2022. Kemudian pada 14 Juli 2022 muncul pernyataan minat dari Gubenur Kalteng untuk mengusahakan WIUPK Blok Kohong Telakon dengan menunjuk BUMD milik Pemprov Kalteng bernama Banama Tingang Makmur.
Ada juga pernyataan minat dari Bukit Asam pada 21 Juli 2022 untuk mengusahakan WIUPK Blok Kohong Telakon. Selanjutnya pada 19 Agustus 2022, Surat Menteri ESDM terkait WIUPK diterima PTBA dan diterima oleh Gubernur Kalteng pada 24 Agustus 2022 di mana para pihak diberikan waktu 60 hari sejak surat diterima untuk berkoordinasi agar bersepakat untuk bersama-sama mengusahakan WIUPK tersebut. Kemudian pada 17 Oktober 2022, PTBA menyampaikan tidak dapat menindaklanjuti penawaran prioritas Blok Kohong Telakon.
Lalu dilanjutkan dengan pernyataan minat Perusda bernama Banama Tingang Makmur yang pada intinya mereka berminat mengusahakan WUPK Blok Kohong Telakon. Selanjutnya Menteri ESDM bersurat pada 22 November 2022 perihal penunjukan langsung pengusahaan WIUPK batubara Blok Kohong Telakon pada Perusda Banama Tingang Makmur. WIUPK Blok Kohong Telakon seluas 21.630 hektare. Potensi sumber daya batu bara pada blok tersebut sebesar 305,6 juta ton dan cadangan batu bara 155,6 juta ton. (sf/aha)