Mulyanto Minta Pemerintah Bentuk Kembali BATAN

12-12-2022 / KOMISI VII
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Foto: Oji/nr

 

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah membentuk kembali Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Mulyanto menilai pembentukan badan tersebut diperlukan, karena terkait pelaksanaan kerja sama nuklir internasional dan tugas pokoknya sebagai Badan Penyelenggara Ketenaganukliran Nasional.

 

Mulyanto tidak sependapat dengan ide pemerintah yang ingin membentuk lembaga non-struktural (LNS) ketenaganukliran. “Alasannya, lembaga yang sebelumnya dibubarkan yaitu BATAN sudah berfungsi dengan baik. Tapi karena ada kepentingan politik maka BATAN dibubarkan,” tegas Mulyanto dalam keterangan persnya yang dikutip Parlementaria, Senin (12/12/2022).

 

Kini, imbuh Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, ketika ada keperluan menjalin kerja sama ketenaganukliran internasional, pemerintah malah berpikir untuk membentuk lembaga baru. “Untuk apa bikin lembaga baru? Effort-nya akan lebih berat. Karena terkesan semua akan dimulai dari nol. Sebaiknya pemerintah membentuk kembali saja BATAN. Batalkan penggabungan BATAN ke dalam BRIN,” usul Mulyanto.

 

Sebenarnya, kata Mulyanto, pada saat peleburan BATAN ke BRIN, soal ini sudah mencuat, termasuk juga aspek penyelenggaraan ketenaganukliran secara nasional. Namun pemerintah tetap bergeming. Ia mengaku dari awal sudah mengingatkan bahwa BATAN itu adalah lembaga yang diamanatkan Undang-Undang, sehingga tidak bisa dibubarkan hanya dengan Perpres. “Pemerintah sudah melanggar undang-undang,” tandasnya.

 

Kemudian, lanjut Mulyanto, BATAN itu juga bukan sekadar lembaga riset kenukliran saja yang fungsinya hanya untuk melaksanakan riset. Amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, menegaskan bahwa BATAN adalah lembaga penyelenggara ketenaganukliran nasional. Menurutnya, tugas penyelenggaraan tersebut sangat luas, mulai dari pengelolaan pemanfaatan nuklir untuk energi dan non energi; pemanfaatan radiasi untuk berbagai bidang; pengelolaan galian nuklir; pengelolaan limbah radioaktif; dan lainnya.

 

“Termasuk juga soal kerjasama internasional bidang nuklir. Jadi wajar saja kalau sekarang mulai terasa keruwetan tersebut. Nah, sekarang pemerintah kembali akan membentuk LNS. Padahal desain besar kelembagaan pemerintah adalah menghapus semua LNS yang menggurita agar tidak ruwet,” tandas Legislator Dapil Banten III itu.

 

Jadi, lanjut Mulyanto, pemerintah sekadar poco-poco soal kelembagaan iptek-inovasi ini. Hanya mengikuti syahwat dan coba-coba, trial and error, bahkan nekat menabrak undang-undang. “Kalau pengelolaan kelembagaan pemerintah seperti ini, maka boro-boro iptek-inovasi kita akan maju. Yang muncul adalah kemunduran,” kritik Mulyanto. (sf/aha) 

BERITA TERKAIT
Revisi UU Kepariwisataan Harus Adaptif Terhadap Tantangan Global
04-02-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini, menyoroti Revisi Undang-Undang Kepariwisataan yang tengah dibahas. Ia menekankan pentingnya...
Komisi VII Kembali Bahas UU Kepariwisataan dengan Pemerintah
04-02-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VII DPR RI kembali membahas rancangan undang-undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009...
Komisi VII Desak Kemenperin Tingkatkan Daya Saing Industri Kecil dan Menengah
03-02-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka...
Impor AS Diperketat, Kemenperin Perlu Siapkan Insentif Relokasi Industri China
01-02-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Ilham Permana menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam mengantisipasi dampak...