Komisi VII Kembali Bahas UU Kepariwisataan dengan Pemerintah

04-02-2025 / KOMISI VII
Wakil ketua komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, saat rapat kerja dengan Menteri Pariwisata di Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025). Foto: Farhan/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VII DPR RI kembali membahas rancangan undang-undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang merupakan lanjutan dari periode lalu. Wakil ketua komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga meminta pemerintah untuk segera menginventarisir masalah yang terjadi di dunia Pariwisata yang kemudian akan menjadi dasar pembahasan norma hukum yang akan disusun.


“Yang pertama kita lakukan adalah belanja masalah, bottleneck-nya di mana sih yang sekarang? Apa yang menjadi persoalan? Mungkin kita harus melangkah dari situ dulu sehingga dari pokok persoalan itulah, dari belanja masalah itulah kemudian nanti akan kita buat norma hukumnya di dalam undang-undang ini,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Menteri Pariwisata di Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).


Sebelumnya, Lamhot sempat menyinggung Indeks Kinerja Pariwisata atau Travel Tourism Development Index (TTDI) yang dirilis World Economic Forum (WEF).  Ia menyampaikan bahwa terdapat beberapa faktor yang menjadi indikator penilaian seperti kebersihan hingga infrastruktur.


“Itu menjadi sangat penting yang mungkin nantinya adalah menjadi substansi ataupun norma hukum yang akan kita tuangkan di dalam RUU ini,” lanjutnya. 


Pada penilaian tahun 2021 posisi Indonesia berada pada peringkat 32 dan naik 10 peringkat di tahun 2024. Naiknya peringkat Indonesia di posisi 22 menjadikan Indonesia negara dengan indeks kinerja pariwisata terbaik kedua di ASEAN.


“Hari ini kita indeksnya adalah masih di angka 22, pasca nanti undang-undang ini diketok atau katakanlah disahkan, harapan kita indeks pariwisata kita bukan lagi di 22, syukur-syukur Kita masuk di 10 besar atau paling tidak mendekati eropa misalnya seperti itu sehingga ada target,” ujat politisi Fraksi Partai Golkar ini. 


Sebelumnya, UU Kepariwisataan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 dan sebagian ketentuannya mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja. Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 ini telah berlangsung sejak periode sebelumnya. Sebagai bentuk komitmen DPR RI dalam menyelesaikan revisi UU Kepariwisataan, RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025. (uc/aha)

BERITA TERKAIT
Komisi VII Kembali Bahas UU Kepariwisataan dengan Pemerintah
04-02-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VII DPR RI kembali membahas rancangan undang-undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009...
Komisi VII Desak Kemenperin Tingkatkan Daya Saing Industri Kecil dan Menengah
03-02-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka...
Impor AS Diperketat, Kemenperin Perlu Siapkan Insentif Relokasi Industri China
01-02-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Ilham Permana menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam mengantisipasi dampak...
Perampokan Warga Ukraina Harus Jadi Momentum Perbaikan Keamanan Industri Pariwisata Bali
01-02-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Ilham Permana menyoroti kasus perampokan brutal terhadap warga Ukraina, Igor Iermakov, oleh...