Legislator Usul Ketentuan Dana Bagi Hasil Migas Masuk Dalam UU Migas
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Foto: Oji/nr
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengusulkan agar ketentuan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas (Minyak dan Gas) masuk dalam Undang-Undang Migas yang saat ini sedang dalam proses revisi. Politisi dari Fraksi PKS ini menilai ketentuan DBH Migas perlu didalami untuk masuk dalam Undang-Undang Migas agar lebih aspirarif bagi Pemerintah Daerah terkait pendapatan dari hasil eksploitasi sumber daya alam di wilayahnya.
“Aturan soal DBH ini sangat sensitif sehingga perlu dibuat aturan yang lebih jelas untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil migas,” ujar Mulyanto dalam Keterangan Persnya, Rabu (14/12/2022).
"Ini penting, agar berbagai tuntutan daerah terkait aspek keadilan dalam dana bagi hasil (DBH) migas dapat dipenuhi. Paling tidak semakin mendekati harapan daerah," tambahnya. Mulyanto mencontohkan video viral “marahnya” Bupati Meranti kepada pejabat Kementerian Keuangan, mencerminkan aspirasi dari daerah tersebut. Dan ini diperkirakan juga terjadi di daerah penghasil Migas lainnya.
Terkait kegiatan minerba diatur dalam UU No. 3 Tahun 2000 tentang Pertambangan Minerba. Sementara terkait DBH Migas diatur dalam UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. “Memasukan aturan DBH Migas ke dalam UU Migas ini sangat memungkinkan. Yang diperlukan hanya masalah kemauan politik pemerintah,” tegasnya. (ayu/aha)