Dony Oekon: Revisi UU Migas Jadi Upaya Dorong Investasi Sektor Migas
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengang Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji beserta jajaran, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Foto: Tari/Man
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon mengatakan, pemerintah harus menarik kembali investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia. Menurutnya, satu-satunya cara dalam mendorong investor agar berinvestasi di Indonesia adalah dengan merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Dony menambahkan, penyusunan revisi UU Migas kini di Badan Keahlian DPR RI (BKD).
“Kita harus membuat sesuatu yang bisa membuat mereka kembali dan mau investasi di tempat kita, di negara kita. Satu-satunya yang lagi didorong adalah UU ini yang kita lagi bereskan, UU Migas. Ini lagi kita dorong yang hari ini masih di BKD,” kata Dony saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengang Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji beserta jajaran, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Selain itu, Politisi PDI-Perjuangan itu berharap revisi UU Migas akan dibarengi dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) yang saat ini juga tengah dibahas Komisi VII DPR RI. Dony menambahkan, revisi UU Migas ini menjadi penting untuk menjawab berbagai tantangan di sektor migas, tak terkecuali paying hukum atau status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).
“Status SKK Migas ini belum legitimate, mereka masih sementara. Ini juga akan kita bahas dalam RUU Migas. Untuk membahas RUU Migas ini kita butuh masukan dari investor, apa yang mereka inginkan. Nanti kita bikin sesi sendiri dengan investor, dengan Pak Dirjen yang mengelola, untuk mendengar masukan dari mereka. Saya sangat setuju kalau kita masih ada keyakinan kita dapat 1 juta barrel,” pungkas Legislator Dapil Jawa Barat XI itu.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, revisi UU Migas itu khususnya berkenaan dengan status dan legitimasi atas payung hukum SKK Migas. Pasalnya, saat ini masih banyak perusahaan asing yang ingin berinvestasi di Indonesia mempertanyakan hal tersebut. Perusahaan yang ingin berinvestasi di sektor hulu migas selalu mempertanyakan status SKK Migas itu, karena memang hingga kini belum ada kejelasan hukumnya.
“Perusahaan besar di Amerika yang akan investasi di non-conventional discovery di PHR (Pertamina Hulu Rokan) Rokan, pertanyaan pertama SKK Migas itu apa? Special task force itu apa? Itu pertanyaan besar. Jadi kalau perusahaan besar mau investasi di Indonesia, lembaganya sendiri ditanyakan saya juga kaget. Mungkin itu, saya mohon sekali ke depan (SKK Migas) bisa memiliki kepastian hukum yang penting ke depannya,” harap Tutuka. (sf/aha)