Riyanta: Banyak Persoalan Tanah di Kalsel yang Tidak Tuntas
Anggota Komisi II DPR RI Riyanta saat hadir dalam pertemuan dalam rangka Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Kalimantan Selatan. Foto: Dep/rni
Anggota Komisi II DPR RI Riyanta mengatakan, dibeberapa wilayah diluar Pulau Jawa, khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan, banyak persoalan-persoalan pertanahan, konflik pertanahan, sengketa pertanahan, dan juga kejahatan pertanahan yang terjadi tetapi tidak selesai secara tuntas. Bahkan beberapa persoalan-persoalan itu menumpuk dan tidak pernah ada penanganan.
"Oleh karena itu Komisi II DPR berkomitmen untuk bagaimana mendorong agar pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional, mengambil langkah-langkah untuk membangun satu kepastian hukum khususnya terhadap persoalan-persoalan pertanahan," tegas Riyanta disela-sela agenda Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (16/12/2022).
Berkaitan dengan adanya beberapa produk sertifikat yang ganda, Riyanta menyatakan, Komisi II mendorong BPN untuk dapat mengambil langkah-langkah administrasi khususnya membatalkan serifikat yang muncul setelah adanya produk sertifikat yang terdahulu. "Karena pada prinsipnya sertifikat itu adalah produk administrasi, jadi pembatalannya seharusnya cukup dengan tindakan-tindakan administratif, bukan seperti selama ini, ketika masuk ke bidang sengketa BPN dan tidak ada kesepakatan antara para pihak kemudian dilempar kepada para pihak untuk dibawa ke lembaga peradilan. Saya kira ini kurang tepat," tandasnya.
Ia juga mendorong agar masyarakat bisa ikut berperan aktif membantu pemerintah atau negara dalam mengatasi masalah kejahatan pertanahan ini. "Kalau ada kejahatan-kejahatan pertanahan segera laporkan kepada pihak Kepolisian. Maksimalkan peran aparat kepolisian. Karena domainnya ada di Kepolisian," ujarnya.
Riyanta mengaku bahwa Komisi II sangat konsern sekali dalam hal pengawalan terhadap kasus-kasus pertanahan. "Saya diminta oleh masyarakat di Kalimantan Selatan ini untuk meresmikan dan melantik kepengurusan Gerakan Jalan Lurus dan Gerakan Anti Mafia Tanah. Dimana saya selaku Ketua Umum di dua lembaga ini. Dan sebagai Anggota Komisi II saya akan memberikan dorongan agar bagaimana kasus-kasus kejahatan pertanahan ini disikat habis. Kalau bahasanya Presiden Jokowi digebuk," kata Riyanta.
Ia juga akan mendorong kepada pemerintah untuk segera mengeluarkan Perppu yang berkaitan dengan Reforma Agraria. "Dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, dimana antara lain substansi dari Reforma Agraria itu adalah penyelesaian masalah kejahatan-kejahatan pertanahan disamping program redistribusi tanah, ini belum bisa aplikatif manakala tidak didorong dengan Perppu. Karena seperti kita tahu banyak produk-produk hukum dibawah undang-undang yang saling tumpang tindih. Ini harus diselesaikan dengan Perppu agar Perpres yang berkaitan dengan Reforma Agraria itu bisa berjalan," tuturnya. (dep/aha)