Komisi II Desak Pemerintah Segera Beri Kepastian Nasib Para Tenaga Honorer

19-12-2022 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa saat bertukar cenderamata usai pertemuan Tim Kunker Reses Komisi II DPR RI ke Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Senin (19/12/2022). Foto: Nadhen/nr

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mendesak pemerintah untuk segera memberikan kepastian nasib bagi para tenaga honorer. Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014, instansi pemerintah baik pusat atau daerah sudah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer. Di UU tersebut juga disebutkan bahwa pegawai pemerintah hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Saan juga berharap pemerintah dalam proses menyelesaikan masalah tenaga honorer ini juga memperhatikan kesejahteraan mereka. Terlebih lagi banyak di antara tenaga honorer ini, kata Saan, yang sudah mengabdi puluhan tahun untuk negara.

 

"Kita berharap yang non ASN itu memiliki kepastian terkait dengan status masa depan mereka. Seperti apa nantinya status mereka itu harus ada kejelasan," ujarnya usai Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi II DPR RI ke Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Senin (19/12/2022).

 

Komisi II sendiri, lanjut Saan, terus mengawal permasalahan tenaga honorer. Kunker kali ini menjadi salah satu realisasi untuk mengawal permasalahan itu. Melalui Kunker ini, Komisi II banyak mendapatkan informasi tentang permasalahan tenaga honorer di Provinsi Jawa Barat.

 

"Jadi, hal-hal (diskusi) seperti ini penting untuk terus dilakukan, bahkan ada beberapa non ASN yang mengabdi puluhan tahun dan itu tentu harus mendapatkan perhatian dari pemerintah," lanjut legislator Partai Nasdem itu.

 

Salah satu permasalahan tenaga honorer di Jawa Barat adalah banyaknya tenaga honorer yang sudah berusia sepuh. Menanggapi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), Setiawan Wangsaatmaja menyatakan sepuhnya usia para tenaga honorer itu yang membuat mereka kurang paham dengan sistem tes daring untuk ikut seleksi menjadi ASN.

 

Hal itu yang kemudian membuat sulitnya para tenaga honorer beralih menjadi ASN. "Salah satu kesulitan di sini adalah di mana ada tenaga honorer yang sudah berumur. Mereka biasanya tidak begitu paham teknologi," ucapnya dalam kesempatan yang sama.

 

Namun demikian, Setiawan mengungkapkan bahwa Pemprov Jabar tidak habis akal. Para tenaga honorer di lingkungan mereka dibuatkan simulasi tes online dengan nama ASN Juara. Tes tersebut dibuat semirip mungkin dengan tes online ASN. Setiawan berharap agar ke depan, dengan adanya hal tersebut, para honorer, khususnya yang kurang paham teknologi, akan siap jika satu waktu ada tes untuk menjadi ASN. (ndn/rdn)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...