Komisi II Dorong Kementerian ATR/BPN Lebih Berani Ajukan Tambahan Anggaran PTSL

20-12-2022 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dalam foto bersama usai mengikuti pertemuan Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi II DPR RI ke Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Foto: Nadhen/nr

 

Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) agar lebih berani meminta tambahan anggaran untuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat mengikuti Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi II DPR RI ke Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

 

"Tadi disepakati kita ingin mendorong agar Kementerian (ATR/BPN) lebih berani untuk mengajukan tambahan anggaran, termasuk di PTSL," ucap Mardani, Senin (19/12/2022).

 

Mardani melihat masih banyak kasus pendaftaran tanah di Indonesia yang tumpang tindih. Artinya, masih ada lahan-lahan yang sampai saat ini masih bersengketa status kepemilikannya. Lebih lanjut, Politisi Fraksi PKS itu menilai bahwa pendaftaran tanah ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak. Oleh sebab itu, Mardani meminta pemerintah agar mau keluar biaya secara penuh untuk prosesnya.

 

Sejauh ini, proses pendaftaran tanah itu, kata Mardani, memang bentuknya subsidi. Namun, ia menemukan bahwa di beberapa daerah ada biaya-biaya tambahan lain yang cukup memberatkan masyarakat.

 

"Ya sampai yang sekarang sih (sertifikasi) subsidi bentuknya, tapi subsidi itu kadang-kadang punya catatan belum tuntas. Nah, kadang-kadang di beberapa daerah ada pungutan lain yang itu kadang tidak terkontrol. Maunya kami gratis 100 persen, itu saja," ujarnya.

 

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Teddy Setiadi. Ia menilai bahwa negara harus bertanggung jawab atas hak hidup orang banyak. Persoalan pendaftaran tanah ini adalah salah satu dari hak tersebut. Teddy pun menyarankan agar masalah tata kelola pertanahan di Indonesia dipercayakan saja kepada Kementerian ATR/BPN. Dia melontarkan hal ini sebab ada tumpang tindih otoritas dalam mengelola pertanahan di Indonesia.

 

"Tata kelola tanah perlu dilakukan sentralisasi hanya di Kementerian ATR/BPN. Saya dorong dari sejak awal bahwa yang memiliki kewenangan untuk melakukan itu adalah ATR/BPN," kata Politisi Fraksi PKS ini. (ndn/rdn)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...