UU PT : Tidak Satupun Pasal Bertentangan Dengan UUD 1945
Ketua Komisi X DPR RI Agus Hermanto mengatakan, tidak satu pun pasal dalam Undang-Undang Perguruan Tinggi (PT) yang bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Saya sudah membaca pasal demi pasal sebelum disahkan dalam Sidang Paripurna DPR, dan tidak ada satu pun pasal yang bertentangan,” kata Agus menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan dengan Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Jawa Tengah, Rabu (18/7) di Kantor Gubernur Jateng.
Agus mengatakan, UU PT yang baru saja disahkan DPR RI pada Jum’at (13/7) memang masih banyak pro dan kontra. Namun UU ini harus disahkan dan harus ada. Karena jika UU ini tidak ada, justruakan memberi peluang keluarnya Peraturan Menteri (Permen) yang terus menerus,yang tentunya Permen ini bisa lebih memberatkan Rektorataumahasiswa.
Jika UU ini masih ada kekurangan, kata Agus, bisa disesuaikan karena setiap UU itu pelaksanaannya ada PP nya, dan itu yang bisa kita selaraskan karena PP sifatnya lebih fleksible.
Namun jika ada orang yang mengajukan uji materi, tentunyahak setiap orang boleh mengajukan.
UU ini, kata Agus, justru memberikan peluang kepada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) lebih mendapatkan perhatian dari pemerintah. Terbukti, untuk penelitian dan pengembangan PTS pun diberikan anggaran, untuk itu tentunya PTS harus mengikuti aturan-aturan untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Dan untuk penerimaan mahasiswa baruPerguruan Tinggi Negeri (PTN) sekarang gratis apabila dilakukan oleh pemerintah. UU ini juga memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi untuk tetap dapat melanjutkan sekolah.
Sekarang ini dibuka seluas-luasnya bahkan ada bantuan-bantuan sekolah, bea siswa,dan bantuan-bantuan lain. Jika dulu bantuan itu diberikan kepada siswa yang mempunyai akademisi tinggi, sekarang mahasiswa yang kurang mampu dalam arti juga kemampuannya pas-pasan dapat diberikan pinjaman dahulu, dimana pinjaman tersebut dapat dikembalikan setelah mahasiswa tersebut lulus dan bekerja. “Jadi UU ini memberikan kesempatan lebih besar kepada PTS,” kata Agus.
Selain itu, PTS juga diberi kesempatan untuk bekerja sama dengan perguruan tinggi yang lain unuk meningkatkan kemampuan daripada pendidikan tersebut.
Perdebatan seputar Pasal-pasal UU Pendidikan Tinggi diantaranya tentang organisasi PT. Dimana bunyi Pasal 61 ayat 3 mengatakan, organisasi penyelenggara perguruan tinggi diatur dalam statuta perguruan tinggi dan Pasal 66 berbunyi statuta PTN Badan Hukum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Selain itu masalah kurikulum, dimana Program Studi diselenggarakan atas ijin menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi. Pasal 33 berbunyi, ketentuan lebih lanjut mengenai metode, pemberian dan pencabutan ijin program studi diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal lain yang diperdebatkan adalah mutasi dosen. Pasal 65 ayat 3 berbunyi PTN Badan Hukum memiliki wewenang mengangkat dan menghentikan dosen dan tenaga kependidikan. Pasal 70 ayat 6 berbunyi ketentuan mengenai penugasan dosen dan pemberian insentif kepada dosen diatur dalam peraturan pemerintah.
Dalam Pasal ini substansi penolakan dikarenakan Mendikbud dikhawatirkan sewenang-wenang memutasi dosen yang dinilai vokal. (tt)