Pemerintah Diminta Lakukan Kontrol RSBI

20-07-2012 / KOMISI X

            Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah diminta melakukan kontrol terhadap pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, utamanya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan khususnya dalam pelaksanaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

            Dalam PP tersebut salah satunya mengatakan setiap kabupaten/kota dapat mendirikan  satu sekolah unggulan. Namun yang dimaksud RSBI  di sini adalah  menyeleksi guru terbaik di kabupaten/kota tersebut untuk mengajar di sekolah RSBI itu, Kepala Sekolahnya juga hasil seleksi terbaik dan  siswa yang masuk pun merupakan hasil seleksi siswa dengan pilihan terbaik.

            Demikian disampaikan anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Dedi Suwandi Gumelar saat pertemuan dengan Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Jawa Tengah, Rabu (18/7), yang dipimpin Ketua Komisi X Agus Hermanto,  

            Menurut Dedi, persepsi orang tentang RSBI sekarang sudah berubah. RSBI sekarang dapat menarik dana dari masyarakat tidak memiliki batas maksimal. Sehingga yang muncul sekarang adalah RSBI bertarif internasional. “Di sini muncullah diskriminasi yang melanggar UUD 1945,” katanya.

            Dedi menambahkan, padahal RSBI ini mendapatkan alokasi dana dari APBN lebih banyak dibandingkan sekolah regular. Ini tentunya dapat menimbulkan kecemburuan bagi sekolah-sekolah lain yang bukan RSBI.

            RSBI ini , kata Dedi, dalam kenyataannya juga tidak sepenuhnya betul-betul dapat disebut sebagai sekolah unggulan. Terbukti lulusan-lulusan terbaik SMA malahan dari sekolah biasa, bukan dari RSBI.

            Dalam hal ini, Gubernur memiliki kewenangan di otonomi dan seyogyanya dari daerah muncul keinginan untuk menertibkan RSBI-RSBI yang semakin lama semakin banyak jumlahnya.

            Sementara Ketua Komisi X DPR RI Agus Hermanto menambahkan, memang sebaiknya peningkatan sekolah biasa menjadi RSBI distop dulu.

            Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi keberadaan RSBI dan langkah-langkah apa yang akan diambil untuk meningkatkan RSBI menjadi SBI (Sekolah Bertaraf Internasional).

            Harus diakui, RSBI ini memang belum sepenuhnya berhasil, karena terbukti belum menjadi SBI yang betul-betul bisa diunggulkan.

            Hal inilah yang menurutnya perlu dilakukan evaluasi, sehingga sekolah-sekolah biasa yang mengajukan peningkatan menjadi RSBI sebaiknya distop dulu. (tt)

 

BERITA TERKAIT
Pemangkasan Anggaran BRIN Dikhawatirkan Berdampak ke Riset & Inovasi
05-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sumber daya manusia di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), baik periset, peneliti, maupun perekayasa, dinilai masih...
Perubahan PPDB ke SPMB, Adde Rosi: Harus Lebih Adil dan Inklusif
05-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, menyambut positif kebijakan baru pemerintah terkait penerimaan siswa yang...
Legislator Minta Menteri Kebudayaan Lakukan Revitalisasi Budaya Adat Daerah
04-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menyoroti berbagai persoalan di daerah transmigrasi, terutama benturan kepentingan...
Naturalisasi Tiga Pemain Disetujui Rapat Paripurna DPR, Hetifah: Langkah Besar untuk Timnas Indonesia
04-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui permohonan pemberian kewarganegaraan kepada Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx,...