Kurniasih Nilai Perppu Cipta Kerja Inkonsisten Dengan Putusan MK

02-01-2023 / KOMISI IX
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati. Foto: Mentari/nr

 

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja. Pemerintah mengklaim Perppu tersebut menggantikan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyebut Perppu Cipta Kerja inkonsisten dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut yang harus dilakukan Pemerintah adalah memperbaiki UU No 11 Tahun 2020 yang inkonstitusional bersyarat sesuai dengan arahan Mahkamah Konstitusi. 

 

Dalam pertimbangan putusan MK, UU Cipta Kerja cacat formil karena tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang. Kemudian, dalam pembentukan UU Cipta Kerja, terjadi perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.

 

Ia menegaskan, pembentukan UU Cipta Kerja yang dibahas dengan DPR meski Fraksi PKS tegas menolak dinyatakan cacat formil oleh MK karena prosedurnya bermasalah. Sekarang pemerintah justru mengeluarkan Perppu yang menghilangkan fungsi legislasi DPR sama sekali.

 

"MK berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil. Ini malah membuat Perppu untuk menggantikan dengan menghilangkan peran DPR sama sekali," ujar Kurniasih dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/12/2022).

 

Kurniasih mengingatkan selain bermasalah pada sisi substansi, proses pembentukan UU Cipta Kerja juga bermasalah. MK juga mempertimbangkan sulitnya draf RUU Cipta Kerja diakses oleh masyarakat dan kerap berubah-ubah.

 

"Prosesnya bermasalah, substansinya juga bermasalah. MK memutuskan inkonstitusional bersyarat dengan jangka dua tahun harus diperbaiki. Jika tidak maka resmi keseluruhan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional. Ini mengeluarkan Perppu sama sekali tidak memperbaiki baik dari sisi proses maupun substansi," kata dia.

 

Politisi dari F-PKS ini juga mempertanyakan penerbitan Perppu Cipta Kerja yang terkesan mendadak. Pertama penerbitan sebuah Perppu harus pada kondisi kegentingan yang memaksa. Kurniasih mempertanyakan kegentingan apa yang sifatnya memaksa sehingga pemerintah harus mengeluarkan Perppu.

 

"Jika terkait kondisi global ada inkonsistensi. Jika soal capaian Presiden Jokowi baru saja membanggakan pertumbuhan ekonomi Indonesia paling tinggi diantara negara G20. Tapi jika jadi alasan penerbitan Perppu seolah-olah kondisi Indonesia darurat dan underperform," tandasnya. (ann/aha) 

BERITA TERKAIT
Komisi IX Apresiasi Langkah Pemprov Kaltim Tangani DBD melalui Uji Coba Vaksin Dengue
12-12-2024 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Penajam Paser Utara - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh memberikan apresiasi terhadap upaya Provinsi Kalimantan Timur...
Komisi IX Pastikan Pelayanan Paripurna Kesehatan RS Kemenkes Surabaya bagi Masyarakat
10-12-2024 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Surabaya - Komisi IX DPR RI lakukan kunjungan reses ke Rumah Sakit Kementerian Kesehatan Surabaya atau RS UPT Vertikal...
Cellica Nurrachadiana Soroti Pentingnya Transformasi SDM Kesehatan di Ibu Kota Nusantara
10-12-2024 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Nusantara - Anggota Komisi IX DPR RI, Cellica Nurrachadiana, memberikan perhatian khusus terhadap pengembangan sumber daya manusia (SDM) tenaga...
Komisi IX Pantau Sektor Kesehatan dan Ketenagakerjaan di IKN
10-12-2024 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Nusantara- Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja reses ke Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk memastikan persiapan IKN dalam...