KOMISI VI MINTA MENEG BUMN SELESAIKAN KASUS SENAMANENEK DENGAN PTPN V

08-06-2009 / KOMISI VI
Komisi VI meminta Meneg BUMN untuk segera menyelesaikan kasus Tanah Senamanenek dengan PTPN V dalam waktu sesegera mungkin. Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Komisi VI dengan Meneg BUMN Sofyan Jalil yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Muhidin M Said (F-PG) di Gedung Nusantara I DPR, Senin (8/6). Muhidin menambahkan, Komisi VI selanjutnya akan mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, BPN Provinsi, BPN Kampar dan Instansi Pemerintah (Bupati Kampar, Gubernur Provinsi Riau) terkait kasus Tanah Senamanenek. Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Meneg BUMN seharusnya bisa segera menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi sebelum berakhirnya masa Kabinet Indonesia Bersatu khususnya dengan masalah Tanah Senamanenek Hal senada diungkapkan Muhammad Tonas (F-BPD), dia menilai masalah ini sudah dibahas sebelumnya dengan Deputi Kementerian Negara BUMN yang dihadiri Gubernur Riau, Bupati Kampar, Kepala BPN Riau dan Masyarakat Senamanenek yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI Anwar Sanuni (F-PPP). Saat RDP tersebut, Kepala BPN mengatakan, tanah tersebut memang diinklapkan kepada Masyarakat Senamanenek, dan tanah itu bukan milik PTPN V karena saat itu tidak ada pembicaraan tentang lahan lagi. Tonas dalam pertemuan itu mempertanyakan bagaimana tanah yang bukan milik PTPN V bisa dibawa ke pengadilan. “Tanah bukan milik PTPN V koq minta fatwa hukum,” tegasnya. Menurutnya, persoalan yang terjadi di Senamanenek Kabupaten Kampar Riau Meneg BUMN harus dapat menyelesaikannya. Sementara itu, Refrizal (F-PKS) meminta kepada Meneg BUMN agar waspada kepada orang-orang disekitar Meneg BUMN yang berniat untuk menggagalkan masalah ini yang akhirnya Masyarakat Senamanenek tidak mendapatkan haknya. “kita mengkahwatirkan adanya oknum di kementerian BUMN mengalihkan kasus ini kepada masalah hukum, sehingga masyarakat Senamanenek tidak mendapatkan haknya,”tegasnya. Menanggapi hal tersebut, Meneg BUMN Sofyan Jalil mengatakan, memang ini seperti duri dalam daging bagaimana kita menyelesaikan masalah yang menyangkut kepentingan masyarakat yang luas ini. Saya ingin menyelesaikan masalah tanpa masalah,” kata Sofyan Menurutnya, kita mengharapkan masalah ini tanpa membawa masalah di kemudian harnya. “Kami telah melepaskan banyak sekali tanah PTPN tetapi dengan keputusan pengadilan, begitu pengadilan mengatakan bahwa ini adalah tanah masyarakat, ya kita lepaskan, dengan demikian kantor Kementerian Negara BUMN akan ada proses yang cukup baik dan dapat dipertanggungjawabkan,”katanya Lebih jauh, Sofyan menjelaskan, dalam hal masalah hukum ini tinggal kita minta fatwa saja, bukan gugat hukum. Fatwa hukum ini bisa diberikan oleh pengadilan atau fatwa hukum bisa diberikan oleh BPN yang menyatakan bahwa tanah ini bukan tanah PTPN V tetapi merupakan hak hulayat masyarakat Senamanenek.(Iwan)
BERITA TERKAIT
Terima Audiensi Forkopi, Gobel Dukung Koperasi Soko Guru Perekonomian
30-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Rachmat Gobel mendukung pembenahan berbagai faktor dalam menentukan masa depan koperasi Indonesia...
Jelang Puasa, Kemendag Harus Stabilkan Harga dan Ketersediaan Minyakita
28-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak menyatakan keprihatinannya terhadap kenaikan harga Minyakita yang terus berada di...
Jelang Ramadan, Nasim Khan: Pemerintah Perlu Turunkan Harga Minyakita di Pasaran
27-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sebulan menjelang bulan Ramadan, harga sejumlah bahan pokok termasuk Minyakita masih tinggi. Anggota Komisi VI DPR RI...
Revisi UU BUMN, Langkah Strategis DPR RI untuk Atasi Tantangan Kinerja dan Tata Kelola
23-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VI DPR RI terus berupaya menuntaskan tantangan soal kinerja dan tata kelola Badan Usaha Milik Negara...