Komisi VII Minta Meneg LH Koordinasi Dengan MA
08-06-2009 /
KOMISI VII
Komisi VII DPR meminta agar Menteri Negara Lingkungan Hidup (Meneg LH) berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) terhadap adanya program sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup. Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi VII DPR Airlangga Hartarto (F-PG) dalam Rapat Kerja dengan Menteri Negara Lingkungan Hidup, di DPR, Senin (8/6).
“Komisi VII minta Menteri Negara Lingkungan HIdup untuk berkoordinasi dengan MA dalam rangka program sertifikasi lingkungan hidup,†tegas Airlangga.
Permintaan Komisi VII DPR ini terkait dengan tuntutan hukum terhadap kasus lingkungan hidup yang mengalami peningkatan sepanjang tahun 2008 yaitu sebanyak 68 kasus. Namun, vonis persidangan belum memuaskan dan tidak memberikan efek jera bagi para pelaku.
Dalam penjelasannya kepada Komisi VII DPR, Meneg LH Rachmat Witoelar menjelaskan, dalam rangka penanganan kasus-kasus lingkungan hidup dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, KNLH telah bekerjasama dengan Mahkamah Agung RI untuk melakukan pengembangan program sertifikasi hakim lingkungan.
Hal tersebut menurut Rachmat agar perkara-perkara lingkungan hanya ditangani oleh hakim-hakim yang telah bersertifikat
Rachmat menambahkan, pola hakim bersertifikat ini dapat diterapkan di tingkat pengadilan pertama yaitu Pengadilan Negeri dan PTUN dan pengadilan banding yaitu Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Selain itu, kerjasama ini juga telah dikembangkan bersama pihak kepolisian dalam hal ini Mabes Polri dan kejaksaan Agung untuk mengembangkan penegakan hukum lingkungan terpadu. “Selain itu juga dikembangkan optimalisasi PPNS dan PPLH,†jelas Rachmat.
Rachmat juga mengakui, berbagai faktor yang mempengaruhi pemberian efek jera kepada pencemar atau perusak lingkungan hidup antara lain sanksi yang dijatuhkan tidak memadai dan pengaturan sanksi dalam perundang-undangan tidak menetapkan hukuman minimum. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan penguatan terhadap beberapa aspek tersebut, maka Pemerintah akan melakukan beberapa kegiatan diantaranya revisi UU No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan hak inisiatif DPR, terutama penguatan pada pasal-pasal yang mengatur tentang penegakan hukum lingkungan. Selain itu dilakukan juga pengembangan program penegakan hukum satu atap sebagai sarana koordinasi penyidik PPNS, penyidik Polri, dan Jaksa Penuntut Umum, serta program peningkatan kapasitas aparat penegak hukum.
Terkait dengan masih banyaknya impor limbah B3 secara illegal seperti yang ditanyakan Komisi VII DPR, Rachmat Witoelar mengatakan, KNLH telah melakukan kerjasama dengan Bapedal untuk meminta agar perusahaan mere-ekspor limbah B3 tersebut dan meminta kepada Negara pengimpor untuk menerima kembali limbah B3